AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Lilia Helut menuntut Reinaldi Pattikawa alias Rein (18) dan Rismen Ririhena alias Imen (18) dengan pidana 2,6 tahun bui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (14/4).

Kedua pemuda asal Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini melakukan kekerasan bersama terhadap korban, akibat mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi. Sidang itu digelar secara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally dibantu Jenny Tulak dan Cristina Tetelepta selaku hakim anggota berada di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tim penuntut umum di Kejak­saan Negeri Ambon. Sementara dua terdakwa tanpa di dampingi kuasa hukumnya, bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

JPU dalam amar tuntutan menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Reinaldi Pattikawa alias Rein (18) dan terdakwa II Rismen Ririhena alias Imen (18) berupa pidana penjara masing-masing selama 2,6 tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Kejari Ambon Lilia Helut saat membacakan tuntutan.

Jaksa membeberkan, peristiwa kekerasan bersama terjadi pada Rabu 25 Desember 2019 lalu sekira pukul 04.00 WIT dini hari.

Baca Juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Pembunuhan Anak Kandung

Insiden ini berawal, saat kedua terdakwa dan beberapa teman sedang duduk-duduk di jembatan Leparisan, sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Kemudian selang beberapa menit, Korban Calvin Rainold Suttela yang sebelumnya telah mengkonsumsi sopi di kawasan Halong, juga duduk bergabung dengan mereka.

Saat itu, kedua terdakwa mendengar korban dengan suara ribut-ribut sehingga membuat kedua terdakwa emosi. Tak terima, keduanya langsung berdiri menghampiri korban.

Tanpa berkata banyak, Rein langsung melayangkan kepalan tangan kanannya kearah wajah korban sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh kedalam selokan.

Tak lama kemudian Imen ikut memukul korban menggunakan kepalan tangannya kearah wajah korban sebanyak dua kali. Tak berhenti sampai disitu, kedua terdakwa bersama-sama memukul korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri.

Dalam peristiwa itu, beberapa saksi yang saat itu melihat kejadian, langsung berusaha melerainya. Kemudian korban langsung berdiri pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Ambon.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami bengkak pada belakang kepala sebelah kanan, pipi kiri dan bengkak pada bibir atas luka memar pada bagian punggung belakang sebelah kiri dan kanan. (Mg-2)