AMBON, Siwalimanews – Tim Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penggeledahan di ruangan Sekda dan Bagian Keuangan Pe­merintah Kabupaten Seram Bagian Barat, (11/11) dan menyita sejumlah dokumen.

Pantauan Siwa­lima, pengeledahan yang dilakukan tim Kejati Maluku seki­tar pukul 15.40 sam­pai 20.40 WIT yang pimpin oleh Her­yan­to, Achmad Atta­mi­mi, Cahyadi, Wahyu­di Kareba serta Junia­wan Hasan.

Saat pengeledahan dikawal ketat Diskrimsus Polda Maluku dan anggota Polres SBB. Sejumlah dokumen diamankan.

Ketua tim Kejati Maluku yang di Ketuai  Heryanto saat dikonfirmasi usai penyitaan sejumlah dokumen engan berkomentar.

Sementara itu, jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (11/11) mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Maluku ini untuk melengkapi barang bukti dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 dengan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 8,6 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Maluku.

Baca Juga: Jaksa Setor Rp2,4 M Milik Koruptor Tata Ibrahim ke Kas Negara

“Untuk melengkapi barang bukti yang telah ada, maka Kamis (11/11) tim penyidik Kejati Maluku melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah dan Bagian Keuangan Pemkab SBB,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis (11/11).

Ia mengaku, penggeledahan yang di­lakukan pada dua ruangan ini, me­makan waktu kurang lebih satu jam.

Dalam pengeledahan itu juga, tim penyidik Kejati di back up oleh aparat keamanan dari Polda Maluku dan Polres SBB, dimana dalam pengeledahan tersebut tim berhasil menyita sejumlah dokumen.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait perkara dimaksud, untuk mencari bukti baru dalam kasus ini,” jelas Kasipenkum. (S-45)