Vaksinasi Syarat Belajar Tatap Muka
AMBON, Siwalimanews – Proses pembelajaran tatap muka masih belum terlaksana di Kota Ambon, lantaran syarat utama harus memenuhi 80 persen siswa dan tenaga pendidik sudah divaksinasi. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, John F Sanders mengungkapkan, belajar tatap muka diperkirakan akan terlaksana akhir 2021 ini.
“Akhir tahun belajar tatap muka sudah bisa jalan. Kalau misalnya dalam waktu dekat juga bisa terlaksana itu karena sekolah telah memenuhi syarat vaksin 80 persen. Jadi tergantung kesiapan sekolah,” ujar Sanders kepada wartawan, Sabtu (9/10) di Balai Kota Ambon.
Dikatakan, belajar tatap muka bergantung pada kesiapan sekolah. Indikator utama dalam melaksanakan proses belajar tatap muka adalah sekolah telah melewati target vaksinasi yakni 80 persen, serta kesiapan sarana dan prasarana.
“Harus memenuhi standar 80 persen baik tenaga pendidik dalam hal ini guru dan siswa. Selanjutnya dinas akan membuat rekapitulasi dan mengecek sarana dan prasarana, tim gugus akan ke sekolah melihat kesiapan kemudian melaporkan ke pak walikota untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Disinggung terkait sudah ada sekolah yang melaporkan kesiapannya ke dinas, Sanders membeberkan dari sekian banyak sekolah di Ambon, baru satu sekolah yang melaporkan secara lisan kesiapannya.
Baca Juga: Tiga Provider Terancam Putus Kontrak“Ada laporan lisan yakni SMPN 2 Ambon, dimana kesiapan sekolah itu kurang lebih mencapai 90 persen. Tapi secara resmi itu belum,” ungkap Sanders.
Ia menegaskan, belajar tatap muka di Kota Ambon akan disesuaikan dengan kesiapan sekolah dan bukan berdasarkan indikator lainnya. “Untuk prosesnya memang belum karena ini berdasarkan ketersiapan sekolah untuk menyelenggarakan,” pungkas Sanders.
Untuk diketahui, prosedur pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus melewati beberapa pentahapan yakni terlaksana vaksinasi kepada 80 persen sumber daya manusia yang berada di sekolah.
Sarana-prasarana seperti toilet, ketersediaan handsanitizer, wastafel mencuci tangan dan satgas sekolah yang bertindak untuk mengecek serta mengawasi pelaksanaan belajar mengajar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Belajar Tatap Muka
Sebelumnya pemerintah mengatakan belajar tatap muka untuk tingkat SMP di Kota Ambon diberlakukan sejak 5 hingga 18 Oktober mendatang. Pemberlakuan ini tentu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 (dua) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam aturan terbaru diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yakni untuk tingkat SMP se-derajat, yang sudah divaksin minimal 80 persen bagi guru maupun siswa dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Sedangkan untuk tingkat SD se-derajat, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring,”kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (6/10).
Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, aturan lainnya dalam Intsruksi Walikota terbaru masih sama dengan Instruksi Walikota sebelumnya. Misalnya kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, laundry, pedagang kaki lima, usaha kios dan usaha kecil diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.
Kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni warung makan, restaurant, rumah makan, kafe, rumah kopi dan lapak jajanan baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi, baik makan di tempat maupun pesan antar (takeaway) hingga pukul 22. 00 WIT. Serta kuliner malam, dengan jam operasional mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIT.
Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan pada mall/pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, supermarket, toko modern, swalayan, Indomaret dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.
Sementara untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT. Untuk tempat hiburan malam dan karaoke, diizinkan buka dari pukul 15.00 WIT sampai 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, sementara arena bermain anak dan bioskop diizinkan buka sesuai jam operasional Mall yakni hingga 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.
“Aturan untuk pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan seni, budaya dan olahraga serta hajatan masyarakat masih sama dengan Instruksi Walikota Nomor 10,” pungkasnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan