AMBON, Siwalimanews – Rubah status negeri adat, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal ter­ancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saniri Negeri Karlutu Kara, Semmy Patisinay, menyayangkan Pemkab Malteng yang telah berani merubah status negeri administratif Karlutu Kara menjadi negeri persiapan admini­statif.

Dijelaskan, perubahan status Dusun Karlutu Kara pada tahun 2007 dengan status negeri administratif sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah, kemudian pada tahun 2010-2019 status dirubah menjadi negeri persiapan administratif dan sekarang ini yakni 2021 berubah lagi menjadi negeri administratif.

“Sebagai Saniri Negeri Karlutu Kara, kami menyayangkan kebijakan bupati atas status negeri kami. Ini negeri adat. Bupati harusnya tahu adat. Jangan seenaknya melakukan hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat. Saya yakin pak bupati juga anak adat. Olehnya itu terhadap Karlutu Kara, kiranya pak bupati menyikapinya dengan baik dan benar. 19 tahun penantian mas­yarakat Karlutu Kara sebagai anak asli Seram untuk menjadi negeri adat dan bukan menjadi negeri administratif,” kata Pattisinay dalam rilisnya kepada Siwalima Minggu (10/10).

Menurutnya, masyarakat Karlutu Kara melalui Saniri Negeri sudah melayangkan surat penolakan atau keberatan status negeri Karlutu Kara menjadi negeri administratif. Surat itu disampaikan pada 17 September 2021 kepada Camat Seram Utara Barat.

Dengan demikian Bupati Malteng melalui Camat Seram Utara Barat harus menunda pelaksanaan Pilka­des di Karlutu Kara dan bukan memaksakan kehendaknya demi kepentingan karirnya.

Baca Juga: DPRD Uji Pulik Ranperda Covid-19

“Kalau tetap pilkades dipaksakan pelaksanaannya, kami akan gugat Bupati Malteng ke PTUN. Kami tidak main-main,” ancam Patisinay.

Pattisinay beralasan Karlutu Kara bukan desa/negeri administratif yang harus melakukan proses pilkades. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Negeri Horale selaku desa induk Nomor: 414:13/KPTS.DSHR/VII/2005 tentang pelepasan Dusun Karlutu Kara dari Pemerintah Desa Horale, tanggal 19 Agustus 2005, dimana dalam diktum menimbang poin (b) mengatakan, Dusun Karlutu Kara adalah negeri adat yang memliki hak ulayat atau petuanan yang terlepas dari petuanan Desa Horale.

Karlutu Kara memliki batas-batas petuanan sebelah Barat berbatasan dengan petuanan Negeri Latea. Sebelah Timur berbatasan dengan petuanan Negeri Paa. Sebelah Selatan berbatasan dengan petuanan Negeri Wailulu dan sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Onderneming.

“Seharusnya berdasarkan keputusan desa induk Horale, Pemkab Maluku Tengah harus merubah status Dusun Karlutu Kara menjadi desa/negeri adat dan bukan negeri administratif atau negeri persiapan administratif, seperti Negeri Wailulu dan Negeri Herlau Pauni. Apalagi Karlutu Kara adalah dusun yang pertama di Provinsi Maluku yang dimekarkan menjadi Negeri. Ketika pemerintah RI mengeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang diubah dengan UU Nomor 32 tahun 2004 dan telah diganti dengan UU Nomor 23 tahun 2004,” jelas Patisinay.

Bupati Malteng Abua Tuasikal yang dikonfirmasi perihal kasus ini Minggu (10/10) melalui telepon selulernya tidak berhasil, lantaran berada di luar service area. (S-32)