AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Janjte Wenno menilai, sampai dengan saat  ini keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Maluku masih dilihat sebelah mata oleh pemda.

Penilaian ini disampaikan lWenno saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussions (FGD) KPID dan mitra terkait serta evaluasi akhir tahun lembaga penyiaran se-Maluku yang berlangsung di ruang pertemuan lantai V DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/12) kemarin.

Menurutnya, sikap pemprov  terhadap KPID Maluku ini tidak sejalan, sebab KPID lahir sesuai regulasi dan mestinya mendapatkan perhatian serius serta setara dengan lembaga lainnya didaerah ini.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Maluku,” kata Wenno.

Dijelaskan, KPID lahir sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dimana KPID dibentuk KPI pusat yang dibiayai oleh APBD, begitu juga KPI pusat dibentuk DPR RI dan dibiayai APBN sedangkan KPID diawasi DPRD provinsi yang dibiayai oleh APBD.

Baca Juga: Pemkot Sosialisasi UU Pengelolaan Keuangan Daerah

Namun, Komisi penyiaran ini masih dilihat sebelah mata oleh Pemda Maluku, selain belum ada kantor yang representatif, alokasi anggaran kepada KPID selama ini sangat minim.

“Makanya setelah kami dilantik dan bentuk KPID Maluku, alokasi anggaran untuk KPID kami naikan. Kantor KPID belum ada, bahkan kantor sementara saat ini diatas saputeng,” tegasnya.

Politisi Partai Perindo ini berharap, kedepan lembaga penyiaran itu memainkan fungsi dan perannya mengawasi lembaga penyiaran pemerintah, swasta dan penyiaran berbayar lainya.

Apalagi, ingat dia, komisioner saat ini memiliki kualifikasi pendidikan dibidang komunikasi.

“Apalagi, mereka rata-rata masih muda dan fresh dan memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai. Banyak dari sarjana komunikasi,” tegasnya.(S-50)