AMBON, Siwalimanews – Sejak diturunkannya ahli untuk meninjau mangkraknya proyek air bersih di Pulau Haruku, belum memungkinkan untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku, masih membutuhkan banyak data dan fakta yang mengarah ke tindak pidana.

“Masih jauh, penyidik masih butuh banyak data dan pembuktian yang mengarah ke ada tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/4).

Kendati demikian, Wahyudi mengaku, penyidik masih terus bekerja melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Sampai saat ini proses pulbaket dan puldata masih dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Gali Bukti Air Bersih Haruku Mangkrak, Ahli Turun Periksa

Sebelumnya, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku itens bekerja menggali bukti-bukti adanya dugaan korupsi proyek air bersih Haruku, yang mangkrak.

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat. Alhasil, tim penyelidik Kejati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun memeriksa secara langsung proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.(S-10)