AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melakukan perampungan berkas GS, RR dan JS yang merupakan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Perampungan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit yang dilakukan tim auditor dari Inspektorat Maluku, dimana terdapat kerugian negara lebih dari Rp7 milliar.

“Berkas tiga tersangka saat ini sementara dirampungkan, setelah sebelumnya penyidik menerima hasil audit yang menunjukan adanya kerugian negara,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (10/4).

Sebelumnya, Setelah penantian panjang, kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya mengantongi hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor dari Inspektorat Maluku, ditemukan kerugian negara sekitar lebih dari Rp. 7 Milliar.

Baca Juga: Jaksa Usut Korupsi Jalan Inamosol, Tiga Jadi Tersangka

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp. 7 Milliar kerugian negara dari proyek tersebut,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (27/3).

Ditanya soal hasil audit sebagai dasar penahanan tiga tersangka dalam kasus ini. Kareba belum memastikan, lantaran hasil audit tersebut akan kembali dimutahirkan.

“Untuk penahanan saat ini memang belum, karena hasil audit yang sudah kita terima akan dimutahirkan, dan progres kasus terus berjalan, nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,”tandasnya.(S-10)