Usut Korupsi Trans Seram, Jaksa Tunggu Uji Lab
AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPJN.
Pasalnya, BPJN belum menyerahkan hasil uji lab atau pemeriksaan terhadap kualitas aspal proyek bernilai Rp10 miliar tersebut.
“Tim masih berkoordinasi dengan balai jalan, uji lab kualitas jalan aspal masih menunggu hasilnya,” ungkapan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/11).
Kareba menyebutkan, tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak Balai Jalan untuk mendapatkan hasil uji lab tersebut. “Jadi kita masih menunggu hasilnya,” tandasnya.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Baca Juga: Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Covid Malra, Naik ke Penyidikan“Kasus ini sedang dalam proses. Salah satunya menunggu hasil audit dari Inspektorat Maluku, jadi belum ada tersangka,” Sebut Wahyudi sebelumnya.
Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, status kasus bernilai Rp10 miliar tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan.
“Kita kerja itu bertahap. Ketika semuanya sudah lengkap tentu akan ditentukan dalam gelar perkara nantinya. Ikuti saja, kalau sudah akan saya sampaikan,”tandasnya menutup wawancara.
Diketahui, penyidikan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, Kejati Maluku lalu melakukan proses telaah yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kasus atas proyek bernilai Rp. 10 miliar itu ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Juni 2023 lalu.
Kejaksaan sendiri, diinformasikan tengah mengantongi pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (S-26)
Tinggalkan Balasan