AMBON, Siwalimanews – Tarik ulur pengusutan kasus pembangunan jalan dari Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, hingga kini masih berjalan ditempat alias mandek.

Pasalnya, pasca diambil alih Bidang Pidsus Kejati Maluku, arah pengusutan kasus ini belum juga menunjukan adanya perkembangan, bahkan penyidik justru beralasan, masih membutuhkan fakta-fakta yang mengarah ke penyimpangan.

“Proses terus berjalan, dan saat ini penyidik sementara mengumpulkan fakta-fakta yang mengarah ke penyimpangan apa saja yang dilakukan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Kejati Maluku, Rabu (14/9).

Ditanya soal hasil pemeriksaan ahli yang selama ini menjadi penghambat pengusutan kasus tersebut, Kareba mengaku penyidik belum menerimanya.

“Kita terus berkoordinasi terkait hal ini (hasil ahli), prinsipnya penyidik sementara bekerja, dengan mengumpulkan fakta. Disini Saya mau menekankan di fakta, bukan bukti ya, karena kalau bukti, berarti sudah mengarah ke adanya tindak pidana dan saat ini belum sampai kesana,” jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Jalan Rusak di Ambon akan Diperbaiki

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu ke Desa Manusa di Kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak akhir bulan  September tahun 2018 silam oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kondisinya sudah hancur.(S-10)