AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memastikan, pemerintah kota tidak akan melakukan proses pembayaran terhadap lahan yang saat ini terdapat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah sambil menunggu pengalihan status lahan.

Penegasan ini disampaikan Wattimena usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku menindaklanjuti surat masuk dari ahli waris lahan TPA Enne Kailuhu, terkait dengan perjanjian pembayaran lahan, Rabu (15/2).

Walikota mengaku, benar pemkot pernah membuat perjanjian dengan ahli waris terkait dengan lahan seluas 10 hektar yang akan dibeli oleh pemkot untuk memperluas lahan TPA, dimana pada tahun 2020 pemkot telah membayar satu hektar lahan.

Dalam klausul perjanjian khususnya pasal 2 telah tertuang bahwa, sisa sembilan hektar akan dibayarkan pemkot setelah dihitung oleh appraisal dan tidak terdapat sesuatu yang berdampak hukum.

“Appraisal mau hitung tidak bisa, karena pertanahan belum bisa mengeluarkan gambar situasi sebab lahan itu menjadi kawasan hutan lindung,” ujar walikota.

Baca Juga: DPRD Minta Pempus Jelaskan Soal Pembatalan ANP dan LIN

Terhadap status lahan tersebut, pemkot telah mengusulkan dalam perubahan rencana tata ruang dan Rencana Tata Wilayah (RT/RW) untuk dialih fungsikan menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik.

“Kalau sudah terjadi pengalihan status barulah dilakukan pembayaran, kita menunggu pengalihan status hutan lindung dan sambil menunggu, pemkot berharap, ahli waris mengeluarkan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan adalah sertifikat,” tegas walikota.

Walikota menegaskan, hingga saat ini pengolahan sampah masih dilakukan dalam areal 1 hektar lahan yang telah dibayar pemkot, maka tidak ada kewajiban pemkot apalagi dengan status hutan lindung tidak mungkin dibayar.

“Saya tidak mau membayar jika belum selesai permasalahan hukum, sebab kalau salah bayar saya tidak ingin masuk penjara,” ucap walikota.(S-20)