Usulan Calon Penjabat Kepala Daerah di Maluku Terancam
AMBON, Siwalimanews – Provinsi Maluku terlambat mengajukan usulan calon penjabat kepala daerah bagi empat kabupaten dan kota ke Pempus, alhasilnya usulan tersebut terancam ditolak Pempus.
Pasalnya, Kemendagri memberikan batas waktu pengusulan calon kepala daerah bagi provinsi se-Indonesia tanggal 22 April 2022, namun Pemprov Maluku baru mengusulkan 12 calon kepala daerah pada empat kabupaten/kota di Maluku pada 9 Mei 2022.
Hal ini sampaikan langsung Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kata Akmal, pihaknya telah menyurati Gubernur agar sebelum tanggal 22 April telah menyampaikan seluruh adminstrasi berkaitan dengan usulan nama calon penjabat kepala daerah dan hampir semua daerah memasukan tepat waktu.
“Kita minta administrasi kepada gubernur, cuma banyak gubernur terlambat, saya bersurat itu tolong, dong, sebelum tanggal 22 April semua itu usulan semua masuk tapi ada yang belum masuk,” ungkap Akmal sebagaimana dikutip dari Kumparannews.
Baca Juga: Terbakar, Supir Angkot Kudamati Alami Luka BakarMekanisme pengusulan Pj bupati-wali kota oleh gubernur ke Kemendagri diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Menurut aturan Kemendagri, penerimaan usul penjabat bupati-wali kota yang habis masa jabatannya bulan ini yakni pada 22 April, sementara penunjukan penjabat bupati-wali kota pada 9 Mei.
Akmal menegaskan, hingga batas waktu tersebut terdapat beberapa gubernur yang terlambat menyampaikan usulan penjabat kepala daerah diantaranya Gubernur Sumatera Selatan, Maluku, dan Papua.
“Bulan Maret sudah kami surati semua daerah agar segera ajukan tiga nama. Penjabat gubernur kami yang usulkan, kami sudah pantau, dari 600 sekian itu kami pantau, bahkan Gubernur Maluku Murad Ismail sempat protes karena usulannya tak diterima Kemendagri. Sumsel yang terlambat ya memang mengusulkan. Cuma kayak Maluku, dia baru mengusulkan tanggal 9 Mei, nyampe di kita 9 Mei. Sudah diputuskan. Saya lihat suratnya diprotes,” katanya.
Menurutnya, banyak proses penunjukan penjabat kepala daerah yang harus dilakukan Kementrian Dalam Negeri karena itu pihaknya tidak akan menunggu gubernur yang terlambat untuk mengusulkan calon penjabat kepala daerah.
“Kami, kan, harus melakukan profiling, semua pemda paling lama 22 April itu harus selesai. Ternyata ada beberapa yang belum yaitu Maluku, Sumsel, Papua. Satu lagi saya lupa. Itu ada 25 kabupaten/kota. Itu ada empat yang terlambat,” urainya.
Bantah
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Le kepada wartawan membantah adanya penolakan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap usulan penjabat kepala daerah yang dilakukan oleh gubernur.
Ditegaskannya, pemprov tetap berkeyakinan jika pempus akan tetap mempertimbangkan usulan Pemda, dalam hal ini Gubernur atau wakil Pempus di daerah.
“Pempus tetap mempertimbangkan usulan dari Pemda. Karena Gubernur adalah wakil Pempus di daerah. Kalaupun ditolak kita tetap menjalankan apa yang menjadi keputusan Pempus,”tandasnya.
Untuk diketahui, empat kepala daerah di Maluku yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei mendatang yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (S-20)
Tinggalkan Balasan