AMBON, Siwalimanews – Proyek pembangunan gedung milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dihentikan penger­jaannya, lantaran dianggap tidak me­miliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Awalnya, proyek bangunan konser­vasi satwa liar di kompleks BKSDA, Kebun Cengkeh ini sudah digarap oleh kontraktor satu bulan lebih, namun tiba-tiba dihentikan. “Anggota Satpol PP dan petugas dari Pemkot datang ke proyek dan melarang pembangunan,” ujar Dayat, salah satu tukang yang ikut me­ngerjakan proyek tersebut, ke­pada Siwalima, Senin (30/8) siang.

Awalnya, pembangunan proyek tersebut, berjalan seperti biasa dan tidak ada tanda-tanda bakal dihen­tikan, sampai kemudian datang Satpol PP dan petugas dari Pemkot.

Anggota Satpol PP beralasan, pro­yek tersebut dilaksanakan tanpa ada IMB dari Pemkot. Kesepakatan antara BKSDA dan petugas Pemkot lalu dibikin. Proyek dihentikan sampai dengan terbitnya IMB.

IMB kemudian dimasukan ke Pemkot untuk mendapat persetu­juan. Lazimnya, proyek pemerintah itu IMB-nya lebih cepat. Namun berbeda untuk kasus ini.

Baca Juga: Walikota: Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Pembayaran PBB

Sumber Siwalima di Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ambon me­nyebutkan, IMB tersebut sudah diproses sejak tanggal 12 Agustus lalu, tapi tidak ditindaklanjuti lantaran belum ada lampu hijau dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Masih dipending. Belum ada ara­han dari pak wali, jadi belum bisa di­kirim ke PU untuk proses reko­mendasi,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis, Senin (30/8).

Belakangan diperoleh informasi bahwa ditahannya IMB milik BKSDA itu atas permintaan Murad Ismail kepada Walikota Ambon.

“Murad marah karena Cendra­wasihnya yang dikirim dari Dobo, ditahan oleh petugas BKSDA,” kata sumber Siwalima lain di Pemprov Maluku, Senin (30/8) siang.

Konfik BKSDA dan Gubernur ini hanyalah sepenggal ceritera dari drama panjang ribut-ribut antara BKSDA dan Sadli Ie, pelaksana harian Sekda Maluku.

Jauh sebelum penahanan Cend­ra­wasih Gubernur, BKSDA me­mang sudah terlibat perdebatan panjang dengan Sadli.

BKSDA mengklaim Sadli telah menyerobot lahan negara milik mereka. Awalnya BKSDA lebih dahulu menyurati Sadli terkait de­ngan bangunan gudang milikinya diatas tanah negara.

Dalam surat tersebut, diketahui bahwa lahan yang diserobot bera­da di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Siri­mau, seluas 12,5 M2, yang diatas­nya telah dibangun bangunan semi permanen milik Sadlie Ie.

Aset  seluas 2.109 M2 ini,  sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 25 tahun 1996, telah  tercatat pada SIMAK BMN Balai KSDA Maluku.

Surat BKSDA ini, merujuk pada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen  Kon­servasi Sumber Daya Alam dan Eko­sistem,  Nomor S.519/KSDAE/SET.3/KAP 2/6/2021, perihal Pe­nambahan Bangunan Milik Mas­yarakat  Di Atas Tanah Negara Pe­merintah RI, yang ditandatangani Ir Wiratno, MSc.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Balai KSDA Maluku ini juga diterima redaksi, Minggu  sore (29/8/2021). Surat tersebut  ternyata sebagai bentuk tanggapan atas surat yang dikirimkan BKSDA Maluku  bernomor  s.649/K. 19/TUKAP/6/2021 tanggal 24 Juni lalu.

Dalam surat  yang dikirimkan Kementerian disebutkan:

1. Bahwa tanah negara yang berada di Jl. Kebun Cengkeh seluas 2.109 M2 dengan Sertifikat Hak Pakai No. 25 tahun 1996 merupakan Tanah Ne­gara cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tercatat pada SiMAK BMN BKSDA Maluku.

2. Pada tanah tersebut berdiri bangunan semi permanen yang dibangun oleh Sdr. Sadli Ie seluas 12,5 m2 tanpa seijin BKSDA Maluku selaku Kuasa Pengguna Barang.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-l/2008 tetang Tata Cara elaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan barang Miik Negara Lingkup Departemen Kehutanan Bab l1, Penggunaan Barang Milik Negara Pasal 4 poin (1) bahwa penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan Fungsi Departernen Kehutanan.

4, Berkenaan dengan hal tersebut diatas, agar Saudara :a) Memerintahkan Sdr. Sadli Ie untuk melakukan pembongkaran atas bangunan semi permanen dimaksud,  karena tidak sesual dengan ketentuan aturan yang berlaku, dalam waktu 2 bulan sejak diterimanya surat ini. b) Melakukan pengamanan, penertiban dan penataan aset negara sebagaimana tercatat dalam SIMAK BMN BKSDA Maluku. c). Berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat.

Berdasarkan Surat tersebut, Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipelohy lalu melayangkan surat bernomor S.800/K.19/TU/Um/7/2021 tanggal 22 Juli 2021, ditujukan kepada Sadlie Ie untuk segera mengosongkan lahan tersebut, dan melakukan pembongkaran atas bangunan hingga 22 September 2021 mendatang karena tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Lapor Balik

Sementara itu, selaku koordinator Kehutanan di Maluku, Sadli Ie kemudian melayangkan surat yang ditanda tangani oleh Gubernur Murat Ismail kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mempertanyakan status tanah tersebut.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang tata cara penyerahan aset belum terjadi di lahan eks Departemen Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga tanah tersebut masih berstatus sengketa hingga kini.

Namun begitu surat yang dikirim tanah tersebut belum mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepada Siwalima di Kantor Dinas Kehutanan, Selasa (31/8), Sadli membenarkan membangun gudang milikinya di tanah tersebut. Namun sebelum membangun, dia telah meminta izin penggunaan kepada pihak balai.

“Jadi sebelum membangun saya sudah minta izin untuk membangun gudang dan sewaktu-waktu bisa dibongkar. Tidak ada penyerobotan, saya sudah minta izin dan dikasih,” ujar Kadis Kehutanan Maluku ini.

Sadli berharap BKSDA juga bertindak adil, dengan melarang juga bangunan milik warga diatas tanah yang juga bersengketa, karena banyak bangunan milik masyarakat di lokasi tersebut, kenapa hanya dirinya yang disurati.

“Saya tidak masalah, mereka mau suruh bongkar silahkan, tapi kenapa hanya bangunan saya yang diusik, sedangkan banyak bangunan masyarakat diatasnya,” kesalnya.

Dia mengaku justru bangunan konservasi satwa liar yang sedang dibangun tidak memiliki IMB dari pemerintah namun tidak dipublis media.

“Itu bangunan konservasi satwa liar di dalam kawasan penduduk, tidak ada izinnya, dan keberadaanya sangat membahayakan warga sekitar,” kilah dia.

Ditanya apakah perseteruan ini dikarenakan penahanan burung Cendrawasih milik Murad, Sadli membantahnya.

“Yang ditahan itu adalah pakian adat dari Dobo, bukan burung Cendrawasih. Di kepala pakian adat itu ada Burung Cendrawasi, bukan burung,” tegasnya.

Sementara untuk status tanah nanti akan dijelaskan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Kehutanan biar jelas. Nanti ke lokasi baru lihat sendiri gudang yang saya bangun dan lihat bangunan warga lain yang tidak disorot, kan aneh,” ungkapnya.

Sejumlah media kemudian diajak untuk meninjau lokasi pembangunan gudang milik Sadli di RT 006/09 jalan Raya Kebung Cengkeh

Pantauan Siwalima, di lokasi tanah sengketa tersebut bukan hanya milik Sadli sendiri tapi banyak bangunan rumah serta kandang ternak warga. Dan gudang milik Sadli Ie lebarnya depan 1,5 meter, panjang 6 meter dan belakang lebar 3 meter. Sedangkan bangunan warga semuanya permanen dan ada juga sejumlah kandang ternak hewan dan lapangan tenis.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Maluku Jerrold Leasa, kepada wartawan usai peninjauan lokasi mengaku kalau pihaknya sedang memproses tanah tersebut dengan Kementarian Keuangan dan KLHK.

Sesuai dengan aturan otonomi daerah, aset pemerintah pusat sudah harus diserahkan ke pemerintah daerah, namun dulu tim pencatatan aset yang dibentuk tahun 1999 itu tidak sampai ke Maluku hanya di 25 provinsi, tidak untuk Maluku.

“Jadi kita sementara mengurus lahan tersebut, kalau sesuai aturan lahan itu sudah harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan BKSDA harusnya meminta izin ke kita sebelum membangun,” tandasnya Leasa.

Sementara itu Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy tidak berhasil dikonfirmasi wartawan. ”Bapak lagi vidcon, tidak bisa diganggu,” ujar sekretaris pribadi kepala BKSDA singkat. (S-39)