AMBON, Siwalimanews – Lama tak terdengar pengusutan mangkraknya proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi, kini dalam penyelidikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.

Penyelidikan dilakukan bidang Pidsus, setelah sebelumnya tertahan lama, lantaran menunggu hasil penilaian ahli.

“Kasusnya masih jalan dan sementara diselidiki dibidang Pidsus,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada Siwalimanews, Rabu (31/8).

Ditanya soal apakah dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pidsus, lantaran ada indikasi pelanggaran hukum, Wahyudi engan berkomentar jauh. Seperti biasa juru bicara Kejati Maluku ini hanya mengatakan, akan disampaikan jika ada perkembangan.

“Nanti akan kita sampaikan jika ada perkembangan lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: SMI Amburadul, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Sebelumnya diberitakan, pengusutan mangkraknya proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol berjalan ditempat. Pasalnya hingga saat ini kejaksaan tinggi Maluku masih menunggu penilaian ahli. Padahal keterangan ahli telah dilakukan sejak bulan Januari lalu.

“Untuk kasus ini masih menunggu penilaian dari ahli dulu,”ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Selasa (15/3).

Dikataknya sampai saat ini pihaknya serta ahli masih melakukan pengukuran jalan dan pengkajian oleh ahli.  Hal tersebut yang membuat proses pengusutanya sedikit memakan waktu.

“Masih proses pengukuran jalan, karena panjangnya proyek ini sehingga membutuhkan waktu,”tandasnya.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah kembali hancur. (S-10)