AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku resmi menahan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bgaian Barat berinisial PC sekaligus sebagai kuasa penguna anggaran dalam proyek pengadaan kapal cepat Pemkab SBB tahun anggaran 2020 di Rutan Polda Maluku, Kamis (8/6).

Sebelum PC ditahan, ia didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Mako Ditreskrimsus sejak pukul 09.00 WIT. Usai diperiksa sekitar pukul 19.52, PC langsung digiring menuju mobil berwarna merah dengan Nomor Polisi De 1860 AF untuk dibawa menuju Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui.

Namun sebelum dibawa ke Rutan Polda Maluku, PC terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesahatan di RS Bhayangkara Polda Maluku. Pengawalan terhadap tersangka PC menuju Rutan Polda dipimpin langsung oleh Panit II Subdit III Dirkrimsus Polda Maluku Iptu Edy Samale.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku menyebutkan, pemeriksaan hari ini, dijadwalkan kepada 5 tersangka, termasuk PC sesuai surat panggilan yang dilayangkan pihak penyidik. Namun dari kelima tersangka yang dipanggil, hanya dihadiri oleh PC, sementara 4 tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik.

Pantauan Siwalimanews PC tiba di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku pukul 09.00 WIT dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan. Sementara 4 tersangka lainnya yang juga ikut dipanggil hari ini, berdasarkan informasi usai makan siang akan hadir ternyata mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Huwae: 8 Tersangka Pengadaan Kapal SBB Segera Diperiksa

“Mereka yang tidak hadir untuk diperiksa hari ini alias mangkir yakni terngka dengan inisial CS, MM dan SMB (Pokja), dan H (PPK) yang saat ini menjabat sebagai Sekdis PUPR Kabupetn SBB. Karena tak hadir, penyidik telah layangkan panggilan kedua bagi 4 tersangka yang mangkir hari ini. Jika tidak lagi penuhi panggilan, maka akan dijemput paksa dan langsung dilakukan penahanan,” ucap sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, dimana hari ini ada dua tersangka dalam kasus berbeda yang diperiksa.

“Hari ini ada dua tersangka yang diperiksa, 1 tersangka pengadaan kapal SBB dan 1 lagu tersangka kasus pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Aru,” ucap Huwae.

Ditanya soal tersangka kasus pengadaan kapal yang diperiksa hari ini, mantan Kapolres Pulau Ambon ini mengaku, yang diperiksa adalah mantan Kadis Perhubungan SBB berinisial PC.

“Untuk SBB yang diperiksa PC, sementara untuk kasus di Dinas Perumahan dan Pemukiman Aru itu yang diperiksa inisial JB,” ungkap Huwae. (S-26)