TIAKUR, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, tetap bekerja secara profesional dan tidak berpihak dalam memberikan kepastian hukum pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD tahun anggaran 2016-2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri MBD Henry E Tewernussa menjelaskan, proses penanganan kasus DD Watuwei, dimana penyidik Polres MBD pada 16 Mei 2023, telah menyerahkan berkas perkaranya atau  tahap I untuk ke dua kalinya ke kejari sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP.

Selanjutnya, penuntut umum setelah menerima berkas perkara, mempelajari, meneliti dan dalam waktu 14 hari, apabila hasil penyidikan belum lengkap, maka penuntut umum  akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk.

“Dari hasil penelitian berkas perkara, penuntut umum menyatakan hasil penyidikan belum lengkap secara formil dan materil, kemudian pada 5 Juni kemarin, penuntut umum mengembalikan kembali berkas perkara ke penyidik Polres MBD untuk dilengkapi disertai petunjuk atau P-19,” jelas Tewernussa, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (8/6).

Untuk itu kata Tewernussa, saat ini penuntut umum masih menunggu penyidik Polres MBD melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kembali, selanjutnya apabila penuntut umum menyatakan berkasnya lengkap atau P-21, maka penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Walikota Kembali Keluarkan Lima Kebijakan Prioritas

“Dalam penanganan kasus dugaan tipikor penyalahgunan DD Watuwei, Kejari MBD bekerja profesional dan tidak berpihak kepada siapapun dalam memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Masih dalam rilis tersebut, Tewernussa juga menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait DD dan ADD Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD tahun anggaran 2016, 2017 ini, pihak penyidik Polres MBD menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial EKM, PDJ, HFA, AA.(Mg-2)