
Ura Akui Lalai Awasi Proyek Terminal Transit

AMBON, Siwalimanews – Angganoto Ura selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku, lalai mengawasi secara ketat proyek terminal transit Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon tahun 2008-2009. Akhirnya, proyek tersebut bermasalah.
Menurutnya, terjadi kelemahan di sisi manajerial, yaitu kurangnya pengawasan dari dirinya terhadap setiap laporan anak buah.
“Saya akui, saya lalai. Saya tidak periksa satu per satu hasil kerja anggota secara mendetail. Sehingga, langsung tanda tangan,” kata Ura saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri, Ambon, Senin (2/3).
Ura tidak mendetail melakukan pengawasan, karena terlalu percaya kepada pekerjaan setiap unit kerja. Sebab, semua pekerjaan dilakukan secara berjenjang lengkap dengan pengawasan secara berjenjang juga.
“Yang dilaporkan kepada saya tidak ada masalah dalam pekerjaan proyek terminal transit,” ujarnya.
Baca Juga: Jetty Batu Prima Diduga IlegalUra juga mengakui, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar. “Misalnya besi yang dibawa kontraktor tidak sama dengan di gambar,” ujarnya.
Selain Ura, jaksa juga menghadirkan terdakwa Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina, dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun.
Proyek terminal transit Passo dikerjakan pada masa pemerintahan M.J Papilaja dan Olivia Latuconsina.
Pembangunan proyek menghabiskan dana APBN maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar.
Sidang berlangsung setelah menunda sidang tiga kali dengan alasan berbeda-beda. Pertama, karena jaksa berhalangan hadir. Kemudian dari rutan yang tidak mendatangkan terdakwa, dan pengacara yang tidak hadir.
Majelis hakim yang diketuai Ahmat Hukayat meminta agar jaksa mentaati sidang. Pasalnya, sidang kasus ini sudah berlarut-larut.
Olehnya itu, majelis hakim telah menetapkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada 23 Maret, dan putusan 17 April. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan