AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­-luku dituding main mata dalam menutup penye­lidikan kasus dugaan gratifikasi yang menye­ret nama istri Bupati Maluku Tenggara, Eva Elia Hanubun.

Kejati mengklaim, peng­hentian penyidikan kasus ini lantaran hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada seluruh saksi pada tujuh dinas terkait tidak di­temukan indikasi dugaan pelanggraan seperti yang dilaporkan, namun oleh Forum Penyambung Lidah Rak­yat Maluku (FPLR) da­lam aksi unjuk rasanya tidak puas dengan hasil tersebut.

Ketidakpuasaan dan rasa kekecewaan tersebut me­nuntut FPLR melakukan demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, Kamis (5/8).

Pantauan Siwalima, mas­sa yang dikoordinir Rony Somar selaku Ketua FPLRM tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 10.00 WIT.

Di depan gerbang Kantor Kejati, massa meneriaki Kajati de­ngan sebutan pembohong. Massa mengklaim punya cukup bukti, na­mun kasus tersebut justru ditutup.

Baca Juga: BNNP: Jasa Pengiriman Jadi Sarana Penyelundupan Narkotika di Maluku

Aksi mulai memanas saat pendemo mencoba menerobos masuk pintu gerbang Kantor Kejati yang ditutup dan dijaga pihak security dari dalam. untuk menemui dan mendengar langsung pernyataan Kajati Maluku Undang Mangopal.

Massa menolak menemui pihak lain dikarenakan hanya tidak ada tindak lanjut dari aspirasi mereka dalam aksi sebelumnya.

“Kami punya bukti kuat, untuk itu Kajati Maluku harus menemui kami dan menjelaskan ke kami, ada apa,” ujar Rony.

Kericuhan muncul setelah massa merusak pintu gerbang kantor Kejati. Hal memicu security dan sejumlah pegawai Kejati yang berjaga tersulut emosi dan berakhir ricuh.

Tak lama kemudian, Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo keluar dan langsung menemui pendemo. Untuk menerima peryataan sikap mereka namun dikarenakan situasi yang mulai memanas, Martopo kembali masuk kedalam kantor.

Masa yang sempar bertahan akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 14.15 WIT.

Hentikan Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama istri Bupati Malra Eva Elia Hanubun.

Penghentian penyidikan kasus ini lantaran hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Maluku kepada seluruh saksi pada tujuh dinas terkait tidak ditemukan indikasi dugaan pelanggraan seperti yang dilaporkan.

“Setelah diperiksa seluruh dinas terkai, dengan total 24 saksi, tidak satupun keterangan yang mengarah bahwa ada tindakan gratifikasi, oleh karena itu perkaranya kita tutup,” ujar Kajati Maluku Rorogo Zega dalam keterangan persnya di aula Kejati Maluku, Kamis (22/7).

Proses penyelidikan kasus ini setelah Kejati Maluku menerima laporan dugaan kasus ini yang disampaikan elemen pemuda asal Malra, Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa. (S-45)