AMBON, Siwalimanews – Pembangunan Jetty milik CV.Batu Prima di kawasan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon diduga kuat tidak me­ngantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan alias ilegal.

Kendatipun izin Jetty belum dikantongi, tetapi CV.Batu Prima tetap melaksanakan aktivitas bongkar muat material galian C. Di tempat ini, setiap harinya, CV.Batu Prima menam­pung material Galian C, setelah menambang di kawasan Air Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Sayangnya, pemerintah seakan membiarkan CV.Batu Prima leluasa beraktivitas meski belum ada izin.

Sumber Siwalima di Dirjen Per­hubungan Laut menyebutkan, untuk membangun Jetty harus melalui proses tahapan perizinan. Jetty tidak serta merta langsung dibangun tanpa pentahapan izin dari negara. Provinsi tidak berhak untuk memberikan izin, karena semua itu dari pusat.

Sebagai tahap awal, harus mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Jika TUKS sudah dikantongi, maka membuka peluang untuk dimulai tahapan pengurusan izin Amdal, IMB dan lain-lain.

Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polres SBT Diciduk di Kalimantan 

“TUKS harus ada karena jika tidak, semua orang akan meng­klaim memiliki bibir pantai,” kata sumber itu, Kamis (27/2).

Untuk Kota  Ambon, menurut sumber itu, baru satu pihak swasta yang mengantongi izin TUKS, yang lain belum ada, kecuali perusa­haan milik pemerintah seperti Pelni dan Pertamina.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut  (Kabid LALA) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Jatras yang dikonfirmasi menyang­kut aktivitas bongkar muat CV Batu Prima di bibir pantai Tawiri Keca­matan Teluk Ambon mengaku peru­sahaan tersebut sampai sekarang baru mendapatkan izin lokasi dari Dirjen Perhubungan Laut Kemente­rian Perhubungan. Batu Prima belum memiliki TUKS.

“Setahu kami Batu Prima se­mentara proses izin operasional. Kalau izin lokasi memang sudah keluar. TUKS belum ada. Seseorang yang membangun Jetty tidak masalah TUKS belum ada yang penting izin lokasi sudah ada dulu, nanti diikuti dengan izin-izin yang lain,” jelas Jatras.

Ditanya soal belum punya TUKS tapi sudah beroperasi apakah tidak menyalahi aturan, Jatras mengaku, bukan kewenangan KSOP Ambon un­tuk menjelaskan, karena itu wewe­nang kementerian. “Oh itu kewena­ngan kementerian ya,” kilah Jatras.

Menyoal lagi soal sejauh mana pe­ngawasan KSOP terhadap aktivitas perusahaan di bibir pantai tanpa ada izin, Jatras menegas­kan, KSOP terus melakukan peng­awasan dan melaporkan ke pusat, namun menyangkut kewenangan sanksi dan lainnya menjadi tang­gung jawab pihak kementerian.

“Kita di KSOP awasi, sanksi itu jika menjadi kewenangan kita. Bukan kewenangan kita ya, KSOP hanya siafatnya koordinasi dan melaporkan ke kementerian,” jelasnya.

Pihak CV. Batu Prima yang dihubungi Jumat (28/2), buru-buru mematikan telepon geng­gamnya. Dihubungi lagi, enggan mengang­kat telepon.

Seperti diketahui, dalam UU lama tentang pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berla­ku­nya UU No. 17 Tahun 2008, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus.

Terminal Khusus (TERSUS) adalah terminal yang terletak diluar Derah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Sedangkan Dermaga Untuk kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas pendukung­nya yang berada didalam daerah lingkungan kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Setelah berlakunya UU Nomor 17 tahun 2008, maka istilah DUKS berubah menjadi Terminal Untuk Ke­pentingan Sendiri (TUKS). Penger­tian TUKS dan DUKS adalah sama.

Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang atau tempat bongkar muat barang.

TERSUS dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok peru­sahaan. Kegiatan usaha pokok antara lain, pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok serta galangan kapal. (S-32)