AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU Maluku, akan diperiksa jaksa soal air bersih Haruku. Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus menggali data kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku, yang mengkrak.

Setelah sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku dicecar jaksa, hari ini (29/3), giliran eks Kabid Cipta Karya, Andrianita diperiksa.

Andrianita yang sebelumnya menjadi Pejabat Pembuat Ko­mitmen dalam proyek air bersih Pulau Haruku ini dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIT, di Kantor Kejati Maluku.

“Informasinya besok hari Rabu ibu Andrianita dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek air bersih di Pulau Haruku, “ ujar sumber yang meminta namanya tidak dikorankan kepada Siwalima, Selasa (28/3).

Sumber ini juga berharap, pihak kejaksaan yang melibatkan ahli UKIM harus detail memeriksa proyek air bersih tersebut sehingga bisa mengetahui kerugian negara yang dialami dari proyek yang didanai dengan dana pinjaman SMI sebesar Rp12,4 miliar itu.

Baca Juga: KPU Maluku Dukung Proses Hukum Lima Komisioner Aru

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang di­konfirmasi Siwalima menyangkut pemeriksaan Andrianita melalui pesan whatsapp, belum juga mem­beri respon.

Ahli Turun Periksa

Diberitakan sebelumnya, tim Ke­jati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikoran­kan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Kata sumber, tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun pada Jumat lalu tim telah melakukan pemeriksaan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.

“Dari lima lokasi ini tidak tahu ini ahli menghitung kontrak. Dan in­formasinya itu menghitung semua. Itu bagus berarti kerugian negara­nya besar. kalau kontrak itu ada tu­juh lokasi, dua lokasi yaitu Ro­homoni dan Kabauw. Di ­Rohomoni juga awal­nya mesin bautnya sudah di lokasi tetapi tiba-tiba tidak ada,” tuturnya.

Jika diaudit untuk lima lokasi proyek air bersih tersebut, lanjut sum­ber ini, maka kerugian negara­nya pasti besar. karena anggaran 12,4 miliar hanya untuk lima lokasi saja maka tentu saja kerugian ne­garanya besar.

“Karena pipa-pipa yang ditanam itu tidak sesuai dengan spek, misal­nya untuk 4 inci hanya dipasang 3 inci saja,” katanya.

Sementara itu, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima mem­bantah ada tim kejaksaan yang turun ke Haruku. “Tidak ada,” ujarnya si­ngkat.

Jangan Tebang Pilih

Kendati telah menurunkan ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, namun Kejati Maluku tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek air bersih dengan nilai kontrak 12.4 miliar rupiah tersebut.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menyambut baik langkah Ke­jak­saan Tinggi Maluku dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek air bersih guna mencari alat bukti.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana Jaksa sebagai penyidik keti­ka menerima laporan tentang adanya tindak pidana korupsi, maka harus mendalami termasuk dengan mela­ku­kan pemeriksaan sebagai dasar da­lam menentukan langkah ke de­pan.

Pasca pemeriksaan lapangan ter­sebut, kata Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (28/3), Kejati Maluku harus tranparan kepada publik me­nyangkut dengan hasil pemeriksaan lapangan sepanjang tidak menyang­kut materi pokok penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi tersebut.

“Kalau jaksa sudah turun maka ini langkah baik, tetapi harus diikuti dengan tranparansi dari kejaksaan tinggi kepada masyarakat agar mas­yarakat mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap setiap proses penegakan hukum dalam kasus korupsi ini. Termasuk tidak boleh tebang pilih,” tegas Pellu.

Dijelaskan, persoalan gagalnya pembangunan proyek air bersih merupakan bentuk kejahatan yang tidak boleh disepelekan oleh Ke­jaksaan Tinggi Maluku, sebab air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Tetapi jika dalam kenyataannya ternyata, anggarannya ikut disalah­gu­nakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok maka Kejati Maluku bertanggungjawab untuk mengusut hingga tuntas kasus ini agar mas­yarakat puas dengan keberadaan kejaksaan.

Pellu menegaskan, sebagai lem­baga negara yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus korupsi, Kejati Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun termasuk dari kekuasaan di daerah ini karena akan melecehkan kepercayaan publik.

“Kalau Kejati saja sudah diinter­vensi maka apa lagi yang harus di­harapkan oleh masyarakat yang men­cari keadilan, padahal para jaksa digaji dengan uang rakyat,” ujar Pellu.

Karenanya sebagai wujud dari pertanggung jawaban kepada pub­lik, maka apapun hasil pemeriksaan lapangan sepanjang tidak menyang­kut dengan substansi perkara harus disampaikan kepada publik, agar Kejaksaan Tinggi tidak terkesan te­bang pilih dalam penegakan hukum.

Harus Transparan

Sementara itu, praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang disoroti dalam peng­usutan sejumlah kasus besar karena dinilai lamban dalam proses pene­gakan hukumnya.

Dalam kaitan dengan kasus du­gaan korupsi pembangunan proyek air bersih di lima lokasi di Kecamatan Pulau Haruku, Kejaksaan Tinggi Maluku harus lebih transparan ke­pada publik menyangkut dengan setiap tahapan perkara yang dilakukan.

“Dalam penyelidikan dan penyidi­kan memang Kejaksaan Tinggi memilki SOP yang membatasi ruang gerak jaksa, namun sepanjang tidak menyangkut pokok perkara tidak salahnya juga diungkapkan kepada publik sebagai wujud dari tranpa­ransi itu,” ujar Batmomolin.

Menurutnya, nilai proyek pemba­ngunan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku cukup besar dan fan­tastis mencapai 12.4 miliar rupiah, tetapi hasil dari anggaran daerah ini tidak dirasakan oleh masyarakat sehingga menjadi tugas Kejati Maluku untuk mengusut hingga tuntas.

Kejati, kata Batmomolin, harus mampu mewakili kepentingan mas­yarakat untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan oleh daerah dinikmati masyarakat dan jika tugas tersebut tidak dilakukan maka Kejaksaan Tinggi telah ikut bersama-sama melakukan kejahatan kepada masyarakat.

“Sebagai bagian dari penegak hukum, kita juga mengingatkan Kejaksaan untuk tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mau diintervensi oleh siapapun apalagi perkara ini pasti melibatkan begitu banyak pejabat di Maluku,” tegasnya

Periksa Sopalau

Diberitakan sebelumnya, tim intelejen Kejati Maluku terus meng­gali bukti kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Pulau Haruku.

Guna membuktikan dugaan ko­rupsi tersebut, Selasa (7/3) jaksa memeriksa Pejabat Pembuat Ko­mitmen Nurul Hidayati Sopalauw.

Sebagai PPK, Sopalauw dinilai memiliki peranan penting dalam pro­yek air bersih itu, sehingga  Sekre­taris Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dimintai keterangan oleh jaksa.

Sumber Siwalima di kejaksaan mengungkapkan, Sopalauw diperik­sa pada Selasa (7/3) sekitar pukul 10 pagi dan dihujani puluhan perta­nyaan terkait proyek air bersih Pulau Haruku.

Diduga Sekretaris Dinas PUPR  mengatur proyek yang dibiayai menggunakan dana SMI tahun 2020 senilai Rp12,4 miliar.  tersebut.

Hal ini diketahui, setelah sebe­lumnya pada akhir Februari lalu, kejaksaan juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Madras. Bahkan diduga PPTK tidak mengetahui sejumlah dokumen-dokumen proyek air bersih Pulau Haruku itu.

Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mengungkapkan, NM siap membongkar cerita sebe­narnya soal air bersih Pulau Haruku, jika namanya diseret-seret.

Namun begitu, sumber ini enggan berkomentar lebih jauh karena kasus dugaan korupsi air bersih SMI Haruku masih dalam penyelidikan.

Akui Kumpul Data

Akhirnya Kejaksaan Tinggi Malu­ku bicara terbuka soal progres peng­usutan kasus penyalahgunaan ang­ga­ran proyek air bersih di Pulau Haruku.

Wahyudi Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung pro­yek tersebut ke Pulau Haruku, di­pimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Mereka ke sana, kata Kareba, un­tuk mengumpulkan bukti pelangga­ran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

“Benar tim sudah turun guna me­lakukan on the spot ke Haruku, me­nindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hu­kum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Si­wa­lima di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengum­pu­lan data atau keterangan.  “Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-05/S-20)