Ungkap Peran Eks Ketua IDI, Jaksa Hadirkan KPU
AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku mengakui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up para bakal calon kepala daerah hanya dilakukan antara KPU dengan manajemen RSUD M. Haulussy Ambon dan bukan dengan Ikatan Dokter Indonesia Maluku.
Pengakuan ini disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugan korupsi MCU dengan terdakwa mantan Ketua IDI Maluku, dokter Hendrita Tuanakotta.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu di dampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (13/6).
“MoU dengan RSUD Haulussy ini dilakukan pada 2016 dan 2017 saat pelaksanaan pilkada serentak beberapa daerah dan tidak dilakukan penandatanganan dengan IDI Maluku,” jelas Ketua KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun saat di cecar Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Selain itu, ungkap Ketua KPU Maluku, yang menentukan dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para balon kepala daerah adalah RSUD Haulussy berkoordinasi dengan IDI Maluku.
Baca Juga: Kasus Bocah Tertembak Senapan Angin di SBT Berakhir Damai“Penandatanganan MoU hanya dengan RSUD sebagai rumah sakit acuan, lalu yang menentukan dokter pemeriksa kesehatan para balon kepala daerah adalah RSUD Haulussy yang berkoordinasi dengan IDI Maluku,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor Ambon.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku Y.E Ahmadaly dan Achmad Atamimi menghadirkan delapan saksi baik dari KPU Maluku maupun mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekretaris serta bendahara KPU KKT.
“Untuk anggaran MCU ditanggung masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, sedangkan pemilihan gubernur/wagub disetor KPU provinsi,” ucap Samsul.
Mantan Ketua KPU Maluku Tenggara Barat Johana Loluan dalam persidangan mengakui, pada 2016 dilakukan pilkada serentak di KKT dan ada empat pasangan balon kepala daerah yang mengikuti MCU di RSUD Haulussy Ambon.
“Anggaran MCU yang disiapkan KPU MTB (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) sebesar Rp272 juta termasuk pajak ditanggung, sementara hasil kesepakatan dengan RSUD Haulussy sebesar Rp235,5 juta,” jelas Johana.
Sementara saksi Maria Kuwae selaku bendahara KPU MTB mengaku menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada terdakwa di rumahnya atas perintah Ketua KPU Maluku Tenggara Barat saat itu Johana.
Menurut JPU, terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku berdasarkan SK Ikatan Dokter Indonesia nomor 02452/PB/A.4/09/ 2018 masa bakti 2018-2021 yang mengelola anggaran, serta mengatur jalannya proses MCU para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi 2016 hingga 2020.
Kegiatan ini bertempat di RSUD M. Haulussy Ambon dan tidak melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam hal ini terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta selaku Ketua IDI Wilayah Maluku yang mengakibatkan kerugian negara Rp829.299 juta.
Peranan Dibeberkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku membeberkan peranan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, dokter Hendrita Tuanakotta dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/5).
Mantan Ketua IDI Maluku ini digiring ke pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pembayaran jasa medical check up calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2016 hingga 2020 di RS Haulussy Ambon.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina JPU mengungkapkan, terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Maluku bedasarkan Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia Nomor 02452/PB/A.4/09/2018 masa bakti tahun 2018-2021 yang mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses medical check up calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.
Terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698.
Terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Wilayah Maluku dalam melakukan kegiatan pengelolahan anggaran MCU calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Selain itu, terdapat kegiatan penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp.829.299.698.
Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi Maluku Tahun 2016 s/d 2020 Nomor: PE.03.02/R/SP1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang no 31 tahun 1999.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Fileo Pistos Noija menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Sidang kemudian ditunda ketua majelis hakim pekan depan dengan agenda persidangan eksepsi.
Satu Dokter Tersangka
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Hendreita Tuanakotta (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up RS Haulussy Ambon.
Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah menetapkan mantan Ketua IDI Provinsi Maluku sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran pembayaran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/1).
Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba mengaku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada penambahan tersangka baru maka dirinya akan informasikan kemudian.
“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkembangan,” Kata Kareba singkat.
Untuk diketahui, Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. (S-26)
Tinggalkan Balasan