AMBON, Siwalimanews – Kasus meninggalnya FR, seorang bocah berumur 12 tahun akibat tak sengaja tertembak senapan angin oleh temannya sendiri di Kabupaten Seram Bagian Timur berakhir damai melalui Restorative Justice.

Proses Restorative Justice, diajukan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri SBT,  I Gede Widhartama melalui Video Conference bersama DIR Oharda pada Jampidum Kejagung, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (14/6).

Juga dihadirkan tersangka Santo alias mas bersama anak saksi VR.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan sebelumnya telah dilakukan musyawarah diversi pada 11 Mei 2023 antara anak VR didampingi orang tua anak dan orang tua anak korban  telah tercapai kesepakatan diversi.

Kemudian atas beberapa persyaratan, akhirnya Kejagung mengabulkan permohonan Restorative Justice untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Ungkap Borok Proyek Sekolah 24,5 M di SBB, Periksa Konsultan & PPK

“Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” kata Wahyudi.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kian Darat, Kabupaten SBT pada Minggu siang (5/2) lalu.

Saat itu tersangka Santo alias Mas bersama anak saksi FR, anak korban FR, anak saksi VR, anak saksi AR dan anak saksi IR pergi berburu burung di hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

Tersangka kemudian senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh.

Selanjutnya, datang anak saksi VR langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala anak korban FR.

Kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala anak korban FR.

Tersangka Santo disangkakan dalam perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain mati pasal 359 KUHP. (S-26)