AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengamankan 687,28 Gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan tembakau sin­tesis sebanyak 1,48 gram.

Barang bukti ini di­amankan dari tangan 21 tersangka di 19 kasus nar­kotika yang ditangani BNNP Maluku sepanjang tahun 2023.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Brigjen Raden Rudy Mar­fianto dalam rilis akhir ta­hun di Aula kantor BNNP Maluku Kamis (28/12).

Menurutnya, 19 kasus yang diung­kap merupakan yang terbanyak jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Target kita 5 kasus namun di tahun ini kita berhasil mengungkap sekitar 19 atau jika dipresentasekan sebesar 320 persen. Capaian ini tertinggi jika kita bandingkan dari 5 tahun terakhir yang terus mengalami kenaikan dari segi pengung­kapan kasus,” jelas Kaban.

Baca Juga: JPU Kembali Hadirkan Lima Terdakwa Kasus SPPD Fiktif KKT

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1990 ini mengatakan, dalam pengungkapan kasus BNNP Maluku tidak bergerak sendiri tetapi bersinergi dengan instansi terkait seperti, Pemprov Maluku, Kodam XVI Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX Ambon, Kanwil Kumham, Kanwil Bea Cukai, Binda Maluku, PT Pelindo, PT Angkasa Pura I, akademisi hingga tokoh masyarakat.

Torehan ini diharapkan menjadi acuan dengan target di 2024 yakni, BNNP Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional, wilayah dan melakukan rehabilitasi bagi penyalagunaan narkoba serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui desiminasi serta pemberdayaan maayarakat.

“Saya tidak pandang bulu, mudah mudahan di Tahun 2024 kita ungkap yang lebih besar, sehingga Maluku tidak menjadi tempat peredaran, dan benar-benar bersih narkoba,” pungkasnya. (S-10)