UMKM Buru Bebas Bayar Pajak
NAMLEA, Siwalimanews – Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Buru, Azis Tomia mengungkapkan, selama periode bulan Juni sampai Desember 2020, para pelaku UMKM dibebaskan dari pajak reklame dan retribusi sampah saat mengurus perpanjangan izin usaha atau mengurus perizinan baru.
Tomia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, Nomor 505/20f.a Tahun 2020, tertanggal 30 Mei 2020.
“Dalam surat itu bupati memutuskan, Membebaskan Pajak Reklame dan Retribusi Sampah dalam Pengurusan dan Perpanjangan Izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” katanya, kepada wartawan, di Namlea, kemarin.
Karena berlaku hanya UMKM, kata Azis, maka Pembebasan Pajak Reklame dan Retribusi Sampah tidak berlaku untuk pengguna pelayanan berbadan hukum Perselatuan homanditer (CV). Fa (Firma) dan Perseroan Terbatas (PT).
Walau bebas pajak reklame dan retribusi sampah, UMKM hsrus menyiapkan segala bentuk persyaratan perizinan yang diperlukan. Tetap dilampirkan selagai persyaratan untuk memperoleh izin.
Baca Juga: Tak Terima Ditutup, Ratusan Pemilik Toko di Amplaz Ngamuk“Ini hanya berlaku bagi pelaku UKMK yang mengurus izin di periode tanggal Juni sampai dengan 31 Desember nanti,” jelas Azis.
Azis menambahkan, keringanan bagi UMKM karena para pelaku usaha kecil menengah ini yang paling terdampak akibat pamdemi Covid-19, sehingga dalam rangka penanganan dampak ekonomi maka perlu diberikan pemberian insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pengurusan dan perpanjangan izin usaha UMKM dalam masa pandemi Covid-19.
“Kepada bapak/ibu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), ayo daftarkan usaha anda. Pemerintah Kabupaten Buru dalam rangka penanganan dampak ekonomi mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak dan retribusi dalam bidang perijinan sampai bulan Desember 2020,” ajak Azis. (S-31)
Tinggalkan Balasan