NAMLEA, Siwalimanews – Kepala Kantor Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Buru, Azis Tomia mengungkap­kan, selama periode bulan Juni sampai Desem­ber 2020, para pelaku UMKM dibe­baskan dari pajak reklame dan retribusi sampah saat mengurus perpanjangan izin usaha atau mengurus perizinan baru.

Tomia menjelaskan, hal itu ter­tuang dalam Surat Keputusan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, Nomor 505/20f.a Tahun 2020, tertanggal 30 Mei 2020.

“Dalam surat itu bupati memu­tuskan, Membebaskan Pajak Rek­lame dan Retribusi Sampah dalam Pengurusan dan Perpanjangan Izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Mene­ngah (UMKM),” katanya, kepada wartawan, di Namlea, kemarin.

Karena berlaku hanya UMKM, kata Azis, maka Pembebasan Pajak Rek­lame dan Retribusi Sampah tidak berlaku untuk pengguna pelayanan berbadan hukum Perselatuan ho­manditer (CV). Fa (Firma) dan Per­seroan Terbatas (PT).

Walau bebas pajak reklame dan retribusi sampah, UMKM hsrus me­nyiapkan segala bentuk persyaratan perizinan yang diperlukan. Tetap dilampirkan selagai persyaratan untuk memperoleh izin.

Baca Juga: Tak Terima Ditutup, Ratusan Pemilik Toko di Amplaz Ngamuk

“Ini hanya berlaku bagi pelaku UKMK yang mengurus izin di periode tanggal Juni sampai dengan 31 Desember nanti,” jelas Azis.

Azis menambahkan, keringanan bagi UMKM karena para pelaku usaha kecil menengah ini yang paling terdampak akibat pamdemi Covid-19, sehingga dalam rangka penanganan dampak ekonomi maka perlu diberikan pemberian insentif Pajak Daerah dan Retri­busi Daerah dalam pengurusan dan perpanjangan izin usaha UMKM dalam masa pandemi Covid-19.

“Kepada bapak/ibu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), ayo daftarkan usaha anda. Pemerintah Kabupaten Buru dalam rangka pe­nanganan dampak ekonomi me­ngeluarkan kebijakan pembe­basan pajak dan retribusi dalam  bi­dang perijinan sampai bulan Desember 2020,” ajak Azis. (S-31)