AMBON, Siwalimanews – Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo dicopot dari jaba­tannya, lantaran diduga memback up DPO Narkoba di Tual, Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang ditembak oknum BNNP Tual dan Syafei.

Siompo diketahui menyem­bunyi­kan fakta sebenarnya dibalik rangkaian penyergapan DPO Nar­kotika, yang berujung penem­bakan terhadap Ongen Kabalmay

Selain itu Iptu Siompo juga berhasil mengamankan rekan Ka­balmay dan Syafei yang meru­pakan DPO BNNP Tual, namun dirinya tidak menyerahkan DPO tersebut ke BNNP Tual melainkan dipulangkan kembali ke rumah.

Fakta hukum kasus yang ramai dibicarakan ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dan Dirkrimum Kombes Andri Iskandar juga menghadirkan, mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo di Mapolda Maluku, Rabu (4/1).

Dalam keterangannya, Ohoirat menyampaikan fakta hukum terkait laporan polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang Penembakan DPO Nar­koba Ongen Kabalmay di depan Kantor KPN atau depan kediaman Dandim Tual di Watdeg, yang dila­kukan oknum BNN dalam peng­gerebekan narkoba.

Baca Juga: Pemilik Shabu 0,11 Gram Divonis Ringan

Ohoirat menjelaskan, peristiwa penembakan diketahui oleh man­tan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIT.

Ia mendapat informasi telah ter­jadi penembakan terhadap Ongen Kabalmay dan tengah dirawat di RSUD. Pelaku penembakan yaitu Orang Tak Dikenal (OTK).

Mendapat kabar itu, Siompo lantas menjenguk korban di rumah sakit. Ia kemudian melakukan wa­wancara singkat terhadap korban. Saat itu didapatkan keterangan bahwa korban ditembak OTK saat hendak melakukan transaksi nar­koba bersama Syafei (Target Operasi/TO BNN Kota Tual).

Setelah mendapatkan ketera­ngan tersebut, Siompo memerin­tahkan anggota Satreskrim Polres Tual untuk melakukan pencarian terhadap Syafei. Ia dan Syafei kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penem­bakan menggunakan mobil. Di TKP, Syafei menjelaskan peristiwa se­benarnya dan direkam oleh Siompo.

“Syafei saat itu mengaku telah melakukan komunikasi per telepon dengan saudara Ian. Mereka se­pakat melakukan transaksi narko­ba di TKP penembakan. Syafei kemudian meminta bantu Ongen Kabalmay untuk mengantarnya,” kata Ohoirat.

Setibanya di TKP dan saat hen­dak melakukan transaksi, Syafei merasa curiga akan ditangkap. Ia kemudian memerintahkan Ongen Kabalmay untuk melarikan diri. Saat Ongen tancap gas menggu­nakan sepeda motor, tiba-tiba terdengar bunyi tembakan. Ongen mengaku kalau dirinya tertembak.

“Saudara Ongen mengatakan terkena tembakan di saat yang sama Syafei memintanya untuk membuang narkoba yang ada di laci depan sepeda motor. Kemu­dian mereka melarikan diri ke rumah sakit untuk pengobatan,” jelasnya.

Setelah menjelaskan kepada Siompo di TKP, mereka kembali ke Polres Tual sekitar pukul 23.00 WIT. Di sana, telah berada ayah korban penembakan. Ia ingin membuat laporan polisi terkait kasus penembakan tersebut.

Laporan polisi dibuat dengan nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022.

Beberapa saat setelah peristiwa penembakan, pihak BNN kota Tual mengabarkan kepada Polres Tual bahwa, anggotanya yang melaku­kan penembakan terhadap Ongen Kabalmay. Anggota BNN Kota Tual kemudian mendatangi Polres Tual untuk menginformasikan kalau Syafei adalah TO pihaknya.

BNN Kota Tual juga berkoor­dinasi dan meminta Polres Tual agar Syafei dapat diserahkan setelah dilakukan tes urine. Saat tes urine di Polres Tual hasilnya positif menggunakan narkoba. Namun, justru Syafei dipulangkan oleh Polres Tual.

Dengan terbitnya laporan polisi tanggal 28 Maret 2022 tersebut, Polres Tual kemudian melakukan pro­ses penyelidikan terhadap la­poran yang dibuat oleh ayah Ongen Kabalmay.

“Kemudian pada tanggal 7 Mei 2022 Polres Tual menggelar per­kara bersama Polda Maluku terkait status kasus tersebut. Namun da­lam gelar perkara itu, mantan Ka­sat Reskrim tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Ohoirat mengaku, Siompo tidak menyampaikan fakta sebenarnya bahwa penembakan itu dilakukan saat sedang dilakukan upaya paksa dalam proses penggere­bekan kasus narkoba.

“Karena tidak menyampaikan fakta sebenarnya maka peserta gelar kemudian sepakat untuk ka­sus penembakan tersebut diting­katkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, diakui Ohoirat, sengaja me­nyembunyikan fakta sebenarnya yang sebelumnya sudah diketahui olehnya. Diantaranya, keterlibatan Ongen Kabalmay, yang sebe­lumnya mengetahui tujuan mereka ke TKP untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Ongen juga mengetahui barang bukti narkoba diletakkan di laci depan sepeda motor bahkan sem­pat membuang barang bukti ter­sebut saat hendak ditangkap.

Selanjutnya, Siompo tidak menyerahkan Syafei kepada BNN Tual walaupun sebelumnya dari hasil interogasi telah mengakui kehadiran mereka di TKP untuk transaksi narkoba. Selain itu, dari hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif meng­konsumsi narkoba.

“Mantan Kasat Reskrim Polres Tual memiliki rekaman wawancara dengan Syafei terkait keterlibatan mereka di dalam transaksi nar­koba tersebut namun tidak me­nyampaikan rekaman hasil inte­rogasi terhadap Syafei pada saat gelar perkara,” ungkapnya.

Perkara penembakan ini mulai terungkap sebenarnya saat Polda Maluku menerima laporan melalui aplikasi Pengaduan Masyarkat (Dumas) Online pada 15 Mei 2022. Laporan yang masuk menyam­paikan, penembakan terjadi saat BNN Tual melakukan penggere­bekan terhadap Syafei, seorang TO kasus narkoba.

Atas laporan itu kemudian pada 21 Juni 2022, Subbid Paminal Bid­propam Polda Maluku melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Siompo. Saat itu tim melakukan klarifikasi terhadap 10 saksi. Tim juga mengamankan bukti rekaman hasil interogasi Siompo terhadap Syafei.

Hasil penyelidikan kemudian Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan bahwa, yang melakukan penembakan ter­hadap Ongen Kabalmay bukanlah OTK melainkan tim BNN Kota Tual. Mereka dilengkapi surat perintah dari Kepala BNN Kota Tual untuk menangkap TO atas nama Rah­mat Syafei Taha alias Syafei.

Syafei bersama Ongen menggu­nakan sepeda motor untuk mela­kukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, namun sebelum tran­saksi Syafei yang merasa curiga akan ditangkap menyuruh Ongen melarikan diri. Kemudian dilaku­kan penembakan mengenai Ongen.

“Bahwa keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman interogasi terhadap Syafei yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku. Bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual mengetahui korban luka tembak dan Syafei adalah pelaku tindak pi­dana narkoba yang mana sebagai aparat penegak hukum, seharus­nya menyerahkannya kepada BNN Tual, bukan malah memulang­kannya,” katanya.

Bentuk Tim

Menindaklanjuti hasil penyeli­dikan tersebut, Irwasda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pada 2 September 2022. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi.

Hasilnya, mantan Kasat Res­krim Polres Tual telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei, pelaku tindak pidana narkotika.

“Polda Maluku kemudian mere­komendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual. Ia lalu dipindahkan ke Polda Maluku untuk menghindari terjadinya intervensi di Polres Tual maupun masyara­kat,” katanya.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2022, dilakukan gelar perkara di Polda Maluku yang dipimpin Ir­wasda. Gelar perkara mengha­dirkan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Dirreskrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Kum Polda Maluku, Kapolres Tual, Kasat Reskrim Polres Tual, beserta penyidik/penyidik pembantu.

Hasil gelar perkara menyimpul­kan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, tidak menyampaikan fakta hukum sebenarnya yang telah didapatkan tersebut.

Berdasarkan temuan fakta baru itu, Polda Maluku rencananya akan berkoordinasi dengan biro wasidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menyampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual.

“Polda Maluku akan menghen­tikan proses penyidikan laporan polisi tersebut, dan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN Kota Tual kepada BNN RI,” jelasnya.

Ohoirat menegaskan, Polda Maluku sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena harus dilakukan secara profesional sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan. Dan bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat.

“Dihimbau kepada pengacara agar lebih fokus pada proses pena­nganan saudara Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan oleh BNN kota Tual sebagai tersangka dan telah dimasukkan di dalam DPO,” katanya.

Proses Hukum

Terkait persoalan mantan Kasat Reskrim Polres Tual yang telah melakukan pengkaburan fakta hukum, Ohoirat mengaku Kapolda telah memerintahkan untuk mem­proses yang bersangkutan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Bapak Kapolda sudah bersurat resmi ke Kapolri dan Kabareskrim tentang ditemukannya fakta baru tersebut dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan,” jelasnya.

Mantan Kapolres Tual ini memin­ta penasehat hukum DPO Ongen Kabalmay harusnya kooperatif dan hadapkan kliennya yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN se­bagai tersangka sejak Juli 2022.

“Ini yang sama sekali tidak pernah dipatuhi oleh PH Ongen, bahkan cenderung mempersulit penyidikan, kasihan klien dan keluarganya tidak dijelaskan dengan baik dan benar tentang proses dan konsekuensinya, apa­lagi salah satu pelaku atas nama Syafii sudah terbukti di pengadilan dan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, terkait dengan temuan fakta hukum baru tersebut, pi­haknya telah memberikan penje­lasan kepada Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada Selasa (3/1).

Selain Ombudsman, Polda Maluku juga sudah memberikan penjelasan serupa kepada pihak Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Rabu (4/1).

“Kami sudah memberikan pen­je­lasan kepada Ombudsman Maluku dan Komnas HAM Maluku terkait fakta baru ini. Penjelasan disampaikan dengan mengha­dirkan langsung mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo,” jelasnya.

Di tempat yang sama, mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo yang turut dihadir­kan, menyampaikan permohonan maaf baik secara tertulis maupun terbuka kepada Polri maupun BNN.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Polri, BNN dan sejumlah pihak yang dirugikan. Saya mengakui itu merupakan kesalahan yang saya lakukan,” katanya. (S-10)