AMBON, Siwalimanews – Abraham Apono (33) terdakwa pemerkosa seorang nenek berusia 74 tahun, minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun bui.

Permintaan keringanan itu disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Alfred Tutupary dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (12/5).

Kuasa hukum terdakwa meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, dakwaan dan tuntutan JPU kabur dan tidak terbukti.

Sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan pasal 285 KUHPidana.

“Kami penasehat hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena unsur setiap orang tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Dalam fakta persidangan tak ada satu orang saksipun yang dapat menegaskan pelaku dugaan perkosaan adalah terdakwa,” ujar Tutupary.

Baca Juga: Jaksa Belum Mampu Tangkap Tiga Koruptor Bank Maluku

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, saksi korban juga tidak dapat memastikan siapa pelaku pemerkosaan. Korban hanya berkesimpulan berdasarkan peristiwa yang terjadi sebelumnya, saat terdakwa dituduh melakukan pelecehan kepada korban.

“Untuk perbuatan itu juga tidak ada saksi fakta lainnya, dan terdakwa juga membantah telah melakukan perbuatan itu,” kata Tutupary.

Terdakwa diketahui memperkosa seorang nenek berinisial YL. Lelaki yang bekerja sebagai tukang ojek itu melakukan perbuatannya 25 April 2019, sekitar pukul 00:30 wit bertempat di dalam kamar milik korban di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Awalnya, korban sedang tidur didalam kamar, sementara suaminya di kamar lain. Saat korban sedang tidur ada orang yang datang dan langsung memperkosa korban.

Saat itu, korban sempat melawan dan merontak. Tetapi, terdakwa langsung menutup mulutnya dengan bantal.

Korban masih merontak kemudian terdakwa membungkam mulut korban dengan bantal dan terdakwa mencekik leher korban. Karena kesakitan korban tidak melawan lagi, korban takut terdakwa membunuhnya.

Setelah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya itu, terdakwa langsung pergi. Korban menangis keras-keras sehingga orang datang menolongnya.

Korban mengenal terdakwa saat korban meraba wajah, pundak serta  sempat menarik rambut terdakwa.

Terdakwa mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri dan selalu diselesaikan di polisi  sehingga terdakwa tetap melakukan hal tersebut. (Mg-2)