AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Alfred Tutupary mengatakan, kasus tindak pidana pers harus sampai di pengadilan, pasalnya kebanyakan kasus pers yang terjadi, khususnya di Kota Ambon, Provinsi Maluku, selalu berakhir dengan kata damai.

Sehubungan dengan tindak pidana Pers (delik pers) yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku pada salah satu wartawan televisi di Kabupaten Buru, sebaiknya seluruh pihak yang berkepentingan, juga yang merasa dirugikan, harus memproses pidana yang bersangkutan.

Hal itu dilakukan, agar ada efek jera, bukan hanya pada Pelaku, tetapi juga dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh pihak yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja Pers.

“Pers itu merdeka, dan tidak boleh dikekang kemerdekaannya dengan cara-cara otoriter, apalagi premanisme,” tandas Tutupary kepada Siwalimanews, di Ambon, Kamis (14/7).

Sehubungan dengan itu kata Tutupary, laporan polisi atau pengaduan yang telah dilayangkan oleh korban maupun Lembaga Pers, sedapat mungkin dikawal proses hukumnya hingga ada sebuah keputusan hukum tetap.

Baca Juga: Atasi Banjir Werinama, Komisi III Warning BWS dan PUPR

“Pengalaman saya, dari sekian banyak pidana Pers yang diproses, belum ada satupun yang berakhir di Pengadilan. Semuanya selesai dengan kata damai,” tuturnya.

Tutupary juga mengusulkan agar kedepan, Lembaga Pers harus menggandeng LBH Pers guna melakukan sosialisasi terkait UU Pers kepada masyarakat atau Instansi yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja jurnalistik. (S-25)