AMBON, Siwalimanews – Peredaran narkotika di wilayah Maluku terbilang cukup tinggi. Hal tersebut dilihat dari barang bukti narkotika yang diamankan dengan angka yang cukup fantasitis hingga mencapai ribuan gram.

Ribuan gram narkotika ini berhasil diamnkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku disepanjang tahun 2021.

Terdapat tiga jenis narkotika yang berhasil dimankan masing-masing, narkotika jenis shabu 699,49 gram, ganja 3.803,90 gram dan tembakau sintesis 210,138 gram.

“Selama tahun 2021, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari shabu, ganja dan tembakau sintesis, total beratnya ribuan gram, dengan jumlah kerugian Rp. 2.490.873.800,” jelas Kepala BNNP Maluku Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartawan di Ambon, Senin (27/12).

Nursahid mengaku, upaya pemberantasan jaringan narkotika  di Maluku dilakukan dengan saling bersinergi bersama instansi terkait, yakni Pemda Maluku, Kodam Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX Ambon, Kanwil Kemenkumham, Bea Cukai, Binda, PT Pelindo, PT Angkasa Pura I, akademisi serta tokoh masyarakat.

Baca Juga: Kodam Pattimura Rasia Ranmor Anggota

“Bidang Pemberantasan BNNP Maluku terus berupaya dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Maluku, tentunya dalam kaitanya dengan narotika kita tidak bergerak sendiri. ada sejumlah instasi yang menopang kinerja BNNP Maluku dalam hal pemberatansan narkotika,” pungkasnya. (S-45)