AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena meminta Enne Kailuhu selaku pemilik lahan dimana berdirinya Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) untuk menunjukkan bukti sertifikasi kepemilikan yang sah, sebelum pemkot melakukan pembayaran.

Penegasan ini disampaikan walikota kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (21/11) menindaklanjuti ancaman pemilik lahan yang akan menutup total aktivitas di lokasi itu, jika pemkot tidak melakukan pembayaran lahan mereka seluas 10 hektare.

“Pemerintah Kota akan membayar kalau sudah ada bukti kepemilikan yang sah, saya tidak mau bayar terus saya yang masuk penjara,” ucap walikota.

Menurut walikota, pihaknya tidak ingin melihat lagi kebelakang, tetapi prinsipnya pemkot mengeluarkan uang untuk membayar ganti rugi lahan, mestinya memiliki dasar hukum, minimal pemilik lahan ini menujukan sertifikat kepemilikan yang sah.

Jika sertifikat kepemilikan lahan yang sah diserahkan ke pemkot, maka pihaknya akan meminta appraisal untuk menghitung sesuai dengan nilai jual objek pajak lahan itu agar diketahui berapa harga yang pas dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemilik Lahan Ancam Tutup IPST

“Saya tidak mau salah dalam membayar, sekarang kalau saya sudah bayar, mereka bukan punya sertifikat kemudian datang lagi orang lain yang mengakui memiliki sertifikat, lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap uang yang sudah keluar itu,” ucap walikota.

Apalagi, berdasarkan penjelasan Raja Negeri Hutumury, ternyata Enne Kailuhu bukan pemilik lahan IPST yang sah, karena itu pemkot pasti membayar, tetapi kepada siapa dibayarakan harus ditelusuri dengan baik berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

Terkait dengan kebijakan pemerint kota yang telah membayar tahap pertama seluas 1 hektar, walikota menegaskan dirinya tidak ingin menilai kebijakan sebelumnya, tetapi yang pasti dirinya harus menjaga diri dengan mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(S-20)