AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengungkap 16 kasus narkotika di wilayah Maluku sepanjang tahun 2021.

Capaian ini menunjukan prestasi tersendiri lantaran melebihi dari target yang ditentukan, yakni 5 kasus.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya di aula kantor itu, Senin (27/12) menjelaskan, dari total 16 kasus 14 diantaranya sudah P21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Target kita 5 namun yang realisasi 16 kasus atau dengan presentase sebesar 320 persen, dimana 14 berkas di antaranya sudah P-21 dengan total tersangka sebanyak 19 orang,” jelas Nursahid.

Rata rata tersangka kasus natkotika yang di tangani BNNP Maluku kata Nursahid, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Penyelundupan barang haram teresbut digeluti para tersangka untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: BNNP: Pelaku Penyelundupan Shabu Masih Dikejar

“Kalau distribusi tersangka berdasarkan pekerjaan didominasi oleh penganguran dengan persentase 52,6 persen atau 10 dari total 16 tersangka, dua tersangka lainnya merupakan PNS pada Lapas Klas II Ambon, satu lagi merupakan karyawan swasta dan satu wiraswasta,” ungkapnya.

Untuk range usia lanjut Nursahid, pelaku peyalahgunaan narkotika rata-rata ada pada usia produktif, yakni 20 hingga 24 tahun dengan total tersangka sebanyak 10 orang dari 19 tersangka.

Capaian pengungkapan kasus di tahun 2021 ini akan menjadi patokan maupun peningkatan di tahun 2022 nanti.

“BNNP Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional dan wilayah serta melakukan rehabilitasi bagi penyalagunaan narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di Maluku,” janjinya. (S-45)