Turunkan Baliho JR, Pemkot Tebang Pilih
AMBON, Siwalimanews – Langkah Pemkot Ambon menurunkan baliho Jefry Rahawarin dinilai tebang pilih.
Menurut tokoh masyarakat Seram Utara, Yopy Soakalune langkah tersebut meruoakan suatu ketakutan dari orang-orang yang punya kepentingan dimana melekat kewenangan.
Disamping itu pemkot tidak jelas terkait aturan oemasangan baliho di masa pandemi Covid-19 ini.
“Jadi begini yang perlu dipertanyakan mana lokasi yang diizinkan oleh pemerintah kota untuk bisa memasang spanduk. Yang kedua mana yang bisa disebut fasilitas umum dan bukan,” ungkap Soakalune kepada Siwalima di Ambon, Kamis (3/3).
Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini juga mengatakan penurunana spanduk JR dapat diketegorikan ada indikasi by disigen.
Baca Juga: Far-Far: Pemprov Maluku Siap Bantu Pemkab SBT“Kenapa? Karena ada indikasi perintah yang sengaja disampaikan oleh mereka yang punya kepentingan dan kewenangan untuk menurunkan spanduk tersebut,” ungkapnya.
Yopi mempertanyakan apakah sekarang pemasangan spanduk untuk pemasangan dalam bentuk apapun tidak perlu lagi menggunakan masker.
“Karena kedapatan yang sekarang spanduk yang di pasang di berbagai tempat itu baik oleh gubernur dan wakil gubernur maupun walikota dan wakil walikota dan JR itu semua tidak menggunakan masker. Apakah itu sudah menjadi keputusan yang nantinya kedepan semua orang memasang spanduk tanpa masker,’ ujarnya dengan nada tanya.
Disisi lain ia berharap Pemda Kota harus punya komitmen dan punya kejelasan sehingga dalam penerapan aturan itu tidak terkesan ada maksud kepentingan-kepentingantertentu, ada hal-hal tertentu, ada ketakutan ada ketidakpuasan dan ada juga hal-hal yang terkait dengan belum siap menerima sebuah kekalahan dalam pertandingan politik walaupun itu masih jauh
Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse saat dikonfirmasi Siwalima terkait pencopotan dan penurunan spanduk enggan memberikan komentar.
Ia meminta langsung menanyakan hal tersebut ke Kasat Pol PP.
“Langsung tanyakan dengan Kasatpol PP saja,”ungkapnya.
Langgar Perda
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon Josias Loppies yang dikonfirmasi mengungkapkan, penertiban dan pencopotan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol- PP di karena pemasangan spanduk dan baliho melanggar Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Perda tersebut tentunya melarang pemasangan atribut pada tiang listrik, pagar dan pohon penghijauan di tepi jalan yang ada di kawasan Kota Ambon,”jelas Lopies kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (3/3).
Loppies menjelaskan, baleho dan spanduk memang telah diberikan izin dari Pemerintah Kota untuk dipasang, namun pemasanganya tidak sesuai sehingga harus di turunkan.
“Yang kita turunkan sekitar 20 spanduk dan kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Korlap guna menjelaskan hal ini dan spanduk-spanduk sudah diturunkan,” ujarnya.
Menurut Loppies tentunya pemasangan spanduk harus sesuai pada tempat–tempat yang di tentukan, bukan di sembarang tempat karena akan menganggu ketentraman umum.
“Adapun spanduk yang masih terpampang saat ini karena dinilai tidak melanggar aturan perda,” pungkasnya.
Diskriminatif
Seperti diberitakan, praktik arogan dan semen-mena dipertontonkan anggota satuan polisi pamong praja Pemkot Ambon.
Pemerintah Kota Ambon dituding bertindak sepihak dan diskriminatif, karena menurunkan spanduk sisialisasi milik Jeffry Apoly Rahawarin pada sejumlah lokasi di Kota Ambon.
Padahal, pemasangan spanduk JAR sapaan akrab Jeffry, sudah melalui prosedur dan mekanisme pembayaran di Dinas Penamanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Ambon.
Selain melalui prosedur tersebut, belasan spanduk milik mantan Pangdam XVI Pattimura ini telah dibubuhi tandatangan PMPTSP dan diizinkan dipasang pada sejumlah lokasi di Kota Ambon.
Prosedur dan mekanisme tersebut sudah dilewati oleh tim JAR, namun secara sepihak dan diskriminasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak Senin (28/2) dan Selasa (1/3) menurunkan spanduk-spanduk milik JAR tersebut.
Alasan penurunan spanduk milik JAR ini juga bervariasi sehingga tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak Pemkot Ambon kepada tim JAR.
Relawan JAR, Abbas Hanubun menilai, Pemkot Diskriminatif karena dasar penurunan spanduk hanyalah alasan menganda-ngada saja.
Hal ini karena, proses pemasangan spanduk yang dilakukan tim relawan JAR pada sejumlah lokasi di Kota Ambon, sudah melalui prosedur pembayaran di Pemkot, sehingga tim JAR diizinkan memasang spanduk. Apalagi sudah ditandatangani oleh pihak PMPTSP.
Selain itu alasan pemasangan pada tiang listrik juga sangat diskriminatif, karena ada spanduk pejabat Pemkot Ambon dan Pemprov yaitu Walikota dan Wakil terpasangan ditiang listrik bahkan membungkus tiang listrik tersebut dengan spanduk itu.
“Sebagai relawan keluarga sangat kecewa dengan sikap Pemkot Ambon terlalu dan sangat diskriminatif. Karena ada spanduk pejabat-pejabat termasuk pak Walikota Ambon pak Richard Louhenapessy yang juga tidak menggunakan masker terpampang dan tidak diturunkan,” kesalnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (1/3).
Kata dia, Pemkot sangat diskriminasi karena ada sejumlah pejabat diantaranya spanduk Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Gubernur Maluku yang dipasang juga ditiang listrik, namun tidak diturunkan. Tetapi kenapa JAR diturunkan.
Dia sangat menyesalkan sikap Pemkot Ambon karena beralasan spanduk diturunkan jika tidak memenuhi persyaratan salah satunya membayar pajak.
Sesuai Prosedur
Sementara itu, Koordinator Relawan Kapitan Maluku JAR, Rivon mengaku bingung mengapa Pemkot melepaskan spanduk-spanduk JAR yang sudah melalui prosedur pembayaran sebagai sebuah persyaratan utama spanduk diizinkan di pasang.
“Jadi memang sehari sebelum pemasangan itu katong sudah konfirmasi ke Dinas PMPTSP sudah komunikasi dan dong sudah tanda tangan pada spanduk-spanduk itu. Hanya kami binggung kenapa dilepaskan,” ujar Rivon saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (1/3).
Dikatakan, ketika dirinya langsung ke PMPTSP dan mengecek langsung diinformasikan bahwa, spanduk-spanduk JAR diturunkan karena dipasang pada lokasi yang bukan peruntukan seperti tiang listrik.
Ketika disampaikan demikian, dirinya langsung memberikan penjelasan bahwa jika hanya tiang listrik, maka spanduk JAR yang dipasang hanya mengikat tali saja ditiang listrik.
Jika alasan juga tiang listrik, lanjut dia, sementara ada spanduk milik Pemkot yang dipasang di tiang listrik.
Alasan lain lagi, kata Rivon, pihak Pemkot berasalan bahwa spanduk dipasang di pohon misalnya taman.
Dia kesal karena seharusnya pihak Pemkot Ambon konfirmasi ke tim JAR, karena kesalahan tersebut berada di PMPTSP.
Alasan bervariasi ini, tambah Rivon tidak masuk logika karena alasan penggunakan masker.
Jika karena alasan penggunaan masker, maka mestinya diberlakukan sama dan tidak boleh ada mengkhususkan orang-orang tertentu apalagi pejabat, pemda yang notabenenya memberikan contoh. (S-07/S-21)
Tinggalkan Balasan