AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi pe­nyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella di Desa Tulehu, Kabupaten Ma­luku Tengah hingga kini tak jelas penanganannya.

Pengacara Fileo Pistos Noija meminta, Kejaksaan Tinggi Ma­luku untuk transparan dan serius menuntaskan kasus ini.

Sejak dilimpahkannya kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella dari Kejaksaan Negeri Ambon ke Kejaksaan Tinggi Maluku akhir tahun lalu, hingga kini kasus tersebut jalan tempat.

Padahal Kejari Ambon telah memeriksa 43 saksi dan meminta Inspektorat Maluku sebagai Aparat Pengawas intern Pemerintah untuk melakukan audit kasus tersebut.

Mirisnya, kejati Maluku meminta agar kasus ini dilimpahkan dengan alibi banyak laporan yang masuk terkait dana Covid ke Kejati Maluku, agar jangan tumpang tindih dalam penanganan kasus ini, kemudian diambil alih Kejati Maluku.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Bayi di Dobo Terancam 15 Tahun Penjara

Hingga kini kejati Maluku belum melakukan penyidikan kasus dana Covid RSUD Izhak Umarella yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp 12 miliar.

Menurut Noija, kasus anggaran Covid-19 Ini sebetulnya harus jalan. Karena dana negara sudah keluar untuk membiayai penyeli­dikan ini.

“Satu perkara korupsi kan dimu­lai dari penyelidikan dan negara sudah mengeluarkan anggaran untuk kasus ini. Dan jaksa  pun ikut melakukan penyilidikan sehingga kasusnya  harus jalan,” ujar Noija saat diwawancarai Siwalima me­lalui telepon selulernya baru-baru ini.

Menurutnya supaya terang kasus ini maka penyilidikan harus naik ke tingkat penyidikan.

“Ini kan masyarakat juga melaku­kan monitor. Sehingga diharapkan jaksa transparan untuk membuka jika menang  bukan tindak pidana harus dibuat SP3,” ujarnya.

Untuk menghentikan satu kasus lagi, lanjut Noija,ada beberapa persyaratan yaitu pelaku meninggal dunia, bukan kasus pidana dan juga kurangnya alat bukti.

“Baiknya Kejaksaan Tinggi Maluku harus bisa menyelesaikan kasus ini,” pintanya.

Sewaktu laporan-laporan terkait kasus ini masuk ke kejaksaan ne­geri bahkan dari Kejaksaan negeri sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ini musti ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku, sehingga penanganannya jelas dan transparan.

“Ngapain naik ke tingkat kejak­saan Tinggi lalu tidak berkembang.  Ini apa sebenarnya ada apa yang terjadi,” ucapnya sembari berharap berharap kasus ini dapat disele­saikan oleh kejaksaan.

“Masyarakat jangan dibuat untuk bertanya-tanya sebab masyarakat di luar kejaksaan dan diluar pe­ngadilan bukan masyarakat bodoh, karena itu kasus-kasus ini harus­nya ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya Kasi Penkum Ke­jati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku pihaknya belum melakukan pe­nyelidikan karena masih menu­nggu audit rutin dulu.

“Belum penyelidikan, penyidik sementara tunggu audit ruti dulu, dari situ kita lihat potensi atau indikasi pelanggaran hukum di kasus ini,” jelas Kasi Penkum

Kejati Maluku kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/12) lalu.

Telaah ulang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku masih menelaah kasus dugaan korupsi penyim­pangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella.

“Untuk kasus ini penyidik kem­bali melakukan telaah dan semen­tara berjalan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi kepada war­tawan di Kantor Kajati Maluku, Selasa (23/11) lalu.

Sementara disinggung soal kasus yang dilimpahkan ke kejati selalu berakhir dengan SP3, Aspid­sus menegaskan, kasusnya tetap berjlan. menurutnya, jalan tidaknya kasus ini tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik.

“Kasus masih jalan, dihentikan atau ridak tergantung cukup bukti ataukah tidak,”  ujarnya.

Pengusutan kasus dugaan ko­rupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid 19 di selidiki Kejari Ambon dan di­alihkan ke Kejati Maluku alasan pengelihan kasus ini dikarenakan banyak laporan masy terkait persoalan yang sama yang juga masuk ke kejati sehingga meng­hindari tumpang tindih  pena­nganan.

“Ini permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan saya perihkan besok kasi pidus buat berita acara resmi penyerahan,” jelas Kajari Ambon, Fritz Dian Nalle di Kantor Kajari,m Senin (8/11) lalu. (S-21)