AMBON, Siwalimanews – Demi memberi kenyamanan kepada konsumen, Dinas Perhubungan Kota Ambon sementara menyiapkan regulasi untuk melarang angkot tua atau berusia diatas 15 tahun untuk tidak beroperasi di semua ruas jalan.

Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette menuturkan, ranperda sementara disusun kemudian akan disodorkan kepada dewan untuk dibahas.

“Kita sementara susun ranperdanya, tentang pembatasan usia kendaraan. Kemudian kita usulkan ke dewan untuk dibahas, tapi bukan menjadi perda pemerintah namun perda inisiatif DPRD,” jelas Sapulette kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Rabu (9/6).

Disinggung terkait dengan banyaknya kendaraan usia tua diatas 15 tahun namun eksis beroperasi dirinya berjanji siap mengandangkan angkot-angkot tersebut

“Kalau perdanya sudah ada Kita tidak akan memberikan izin operasi yang baru kecuali peremajaan,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kritik Pemprov Belum Optimal Capai Target Ekonomi RPJMD

15 Tahun tak Beroperasi

Seperti yang diberitakan sebe­lumnya, Plt. Kepala Dinas Perhu­bu­ngan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulette berjanji angkutan umum yang berusia diatas 15 tahun, akan segera ditendang keluar agar tidak beroperasi lagi.

Tujuan utama dari langkah tersebut guna merenganggkan arus lalulintas (Lalin), yang selama ini padat lantaran angkutan yang sudah terlalu banyak di dalam Kota Ambon.

“Angkutan Kota tua yang berusia di atas 15 tahun, akan dirumahkan. Ini baru bisa diterapkan setelah kita selesai buat Perwalinya. Hal itu bertujuan demi mengurangi kepa­datan yang saat ini sering terjadi,” ujarnya, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (7/4).

Sapulette menuturkan, kepada­tan di Kota Ambon sudah tak ter­tolong lagi sehingga perengga­ngan tersebut akan segera di­selesaikan usai pihaknya menye­lesaikan Per­wali yang mengatur penendangan angkutan diatas 15 tahun terse­lesaikan serta disahkan. (S-52)