AMBON, Siwalimanews – Langkah Pemkot Ambon menu­runkan  baliho Jefry Rahawarin dinilai tebang pilih.

Menurut tokoh masyarakat Se­ram Utara, Yopy Soakalune lang­kah tersebut meruoakan suatu ketakutan dari orang-orang yang punya kepentingan dimana me­lekat kewenangan.

Disamping itu pemkot tidak jelas terkait aturan oemasangan baliho di masa pandemi Covid-19 ini.

“Jadi  begini yang perlu diper­tanyakan mana lokasi  yang di­izinkan oleh pemerintah kota untuk bisa memasang spanduk. Yang kedua mana yang bisa disebut fasilitas umum dan bukan,” ung­kap Soakalune kepada Siwalima di Ambon, Kamis (3/3).

Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini juga mengatakan penurunana spanduk JR dapat diketegorikan ada indi­kasi by disigen.

Baca Juga: DPRD Harap Pemkab SBT Segera Atasi Bencana Banjir

“Kenapa? Karena ada indikasi  perintah yang sengaja disampai­kan oleh mereka yang punya ke­pentingan dan kewenangan untuk menurunkan spanduk tersebut,” ungkapnya.

Yopi mempertanyakan apakah sekarang pemasangan spanduk untuk pemasangan dalam bentuk apapun tidak perlu lagi menggu­nakan masker.

“Karena kedapatan yang seka­rang spanduk yang di pasang di berbagai tempat itu  baik oleh gubernur dan wakil gubernur mau­pun walikota dan wakil walikota dan JR itu semua tidak menggu­nakan masker. Apakah itu sudah menjadi keputusan yang nantinya kedepan semua orang memasang spanduk tanpa masker,’  ujarnya dengan nada tanya.

Disisi lain ia berharap Pemda Kota harus punya komitmen dan punya kejelasan sehingga dalam penerapan aturan itu tidak ter­kesan ada maksud kepentingan-kepentingantertentu, ada hal-hal tertentu, ada ketakutan ada ke­tidakpuasan dan ada juga hal-hal yang terkait dengan belum siap menerima sebuah kekalahan dalam pertandingan politik walau­pun itu masih jauh

Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris Kota Ambon Agus Riri­masse saat dikonfirmasi Siwalima terkait pencopotan dan penurunan spanduk enggan memberikan komentar.

Ia meminta langsung menanya­kan hal tersebut ke Kasat Pol PP.

“Langsung tanyakan dengan Kasatpol PP saja,”ungkapnya.

Langgar Perda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon Josias Loppies yang dikonfirmasi mengungkapkan, penertiban dan pencopotan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol- PP di karena pemasangan spanduk dan baliho melanggar Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Perda tersebut tentunya mela­rang pemasangan atribut pada tiang listrik, pagar dan  pohon penghijauan di tepi jalan  yang ada di kawasan Kota Ambon,”jelas Lopies kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (3/3).

Loppies menjelaskan, baleho dan spanduk memang telah dibe­rikan izin dari Pemerintah Kota un­tuk dipasang, namun pemasa­nganya tidak sesuai sehingga harus di turunkan.

“Yang kita turunkan sekitar 20 spanduk dan kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Korlap guna menjelaskan hal ini dan spanduk-spanduk sudah diturunkan,” ujarnya.

Menurut Loppies tentunya pema­sangan spanduk harus sesuai  pada tempat–tempat yang di ten­tukan, bukan di sembarang tempat karena akan menganggu keten­traman umum.

“Adapun spanduk yang masih terpampang saat ini karena dinilai tidak melanggar aturan perda,” pungkasnya.

Diskriminatif

Seperti diberitakan, praktik aro­gan dan semen-mena dipertonton­kan anggota satuan polisi pamong praja Pemkot Ambon.

Pemerintah Kota Ambon dituding bertindak sepihak dan diskrimi­natif, karena menurunkan spanduk sisialisasi milik Jeffry Apoly Raha­warin pada sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Padahal, pemasangan spanduk JAR sapaan akrab Jeffry, sudah melalui prosedur dan mekanisme pembayaran di Dinas Penamanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Ambon.

Selain melalui prosedur terse­but, belasan spanduk milik mantan Pangdam XVI Pattimura ini telah dibubuhi tandatangan PMPTSP dan diizinkan dipasang pada se­jumlah lokasi di Kota Ambon.

Prosedur dan mekanisme ter­sebut sudah dilewati oleh tim JAR, namun secara sepihak dan dis­kriminasi Satuan Polisi Pamong Praja sejak Senin (28/2) dan Se­lasa (1/3) menurunkan spanduk-spanduk milik JAR tersebut.

Alasan penurunan spanduk milik JAR ini juga bervariasi sehingga tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak Pemkot Ambon kepada tim JAR.

Relawan JAR, Abbas Hanubun me­nilai, Pemkot Diskriminatif karena dasar penurunan spanduk hanyalah alasan menganda-ngada saja.

Hal ini karena, proses pemasa­ngan spanduk yang dilakukan tim relawan JAR pada sejumlah lokasi di Kota Ambon, sudah melalui prosedur pembayaran di Pemkot, sehingga tim JAR diizinkan me­masang spanduk. Apalagi sudah ditandatangani oleh pihak PMP­TSP.

Selain itu alasan pemasangan pada tiang listrik juga sangat diskriminatif, karena ada spanduk pejabat Pemkot Ambon dan Pemprov yaitu Walikota dan Wakil terpasangan ditiang listrik bahkan membungkus tiang listrik tersebut dengan spanduk itu.

“Sebagai relawan keluarga sa­ngat kecewa dengan sikap Pemkot Ambon terlalu dan sangat diskri­minatif. Karena ada spanduk pe­jabat-pejabat termasuk pak Wali­kota Ambon pak Richard Lou­hena­pessy yang juga tidak me­nggu­nakan masker terpampang dan tidak diturunkan,” kesalnya saat diwawancarai Siwalima mela­lui telepon selulernya, Selasa (1/3).

Kata dia, Pemkot sangat diskri­minasi karena ada sejumlah pe­jabat diantaranya spanduk Wali­kota Ambon Richard Louhenapessy dan Gubernur Maluku yang di­pasang juga ditiang listrik, namun tidak diturunkan. Tetapi kenapa JAR diturunkan.

Dia sangat menyesalkan sikap Pemkot Ambon karena beralasan spanduk diturunkan jika tidak memenuhi persyaratan salah satunya membayar pajak.

Sesuai Prosedur

Sementara itu, Koordinator Re­lawan Kapitan Maluku JAR, Rivon mengaku bingung mengapa Pem­kot melepaskan spanduk-spanduk JAR yang sudah melalui prosedur pembayaran sebagai sebuah per­syaratan utama spanduk diizinkan di pasang.

“Jadi memang sehari sebelum pemasangan itu katong sudah konfirmasi ke Dinas PMPTSP su­dah komunikasi dan dong sudah tanda tangan pada spanduk-spanduk itu. Hanya kami binggung kenapa dilepaskan,” ujar Rivon saat diwa­wancarai Siwalima mela­lui telepon selulernya, Selasa (1/3).

Dikatakan, ketika dirinya langsung ke PMPTSP dan mengecek langsung diinformasikan bahwa, spanduk-spanduk JAR diturunkan karena dipasang pada lokasi yang bukan peruntukan seperti tiang listrik.

Ketika disampaikan demikian, dirinya langsung memberikan penjelasan bahwa jika hanya tiang listrik, maka spanduk JAR yang dipasang hanya mengikat tali saja ditiang listrik.

Jika alasan juga tiang listrik, lanjut dia, sementara ada spanduk milik Pemkot yang dipasang di tiang listrik.

Alasan lain lagi, kata Rivon, pihak Pemkot berasalan bahwa spanduk dipasang di pohon misalnya taman.

Dia kesal karena seharusnya pihak Pemkot Ambon konfirmasi ke tim JAR, karena kesalahan tersebut berada di PMPTSP.

Alasan bervariasi ini, tambah Rivon tidak masuk logika karena alasan penggunakan masker.

Jika karena alasan penggunaan masker, maka mestinya diberlakukan sama dan tidak boleh ada mengkhususkan orang-orang tertentu apalagi pejabat, pemda yang notabenenya memberikan contoh. (S-07/S-21)