AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Maluku minta Dinas Kehutanan untuk menyiapkan telaah, terkait dana bagi hasil kehutanan, yang diklaim tidak adil.

Sekretaris Komisi II DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (4/3) menjelaskan, untuk menuntut perubahan presentasi pembagian DBH kehutanan, mestinya Dinas Kehutanan memiliki telaah.

“Kemarin kita sudah sampaikan ini agar tidak berulang-ulang, mestinya pemerintah daerah harus punya telaah khusus terkait dengan perhitungan dana bagi hasil, bukan sekedar minta perubahan, tapi tidak ada telaahnya,” ujar Hurasan.

Dishut kata Hurasan, harus secara rinci menguraikan alasan yang melatarbelakangi tuntutan perubahan persentase pembagian DBH, sebab pengaturan perhitungan DBH telah diatur secara tegas dalam UU perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Perubahan persentase pembagian DBH yang dituntut sama seperti, pemda mengusulkan perubahan terhadap UU Nomor 33 tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Bejat Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

“Persoalan ini kan kita sudah bahas di Kementerian LHK dan saya ingat pernyataan dari salah satu Dirjen yang mengatakan bahwa, yang diinginkan Maluku sama dengan merubahnya UU dan itu tidak mudah, tapi yang kita tuntut mana perhitungan kalian,” tandas Hurasan.

Hurasan menegaskan, Dishut jangan hanya menuntut perubahan presentasi pembagian semua ke provinsi, tetapi tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

Karena itu, dalam waktu dekat Dishut harus segera menuntaskan telaah khusus, terkait pembagian DBH agar menjadi dasar bagi DPRD untuk memperjuangkannya ke pemerintah pusat.(S-20)