AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 131 tenaga kesehatan yang mela­yani pasien Covid-19 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengajukan protes kepada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, karena sudah dua tahun sejak 2020 hingga kini belum  membayar hak-hak me­reka.

Aksi protes yang di­lakukan ratusan nakes tersebut berupa pema­sa­ngan sejumlah span­duk pada ruas jalan di Kota Ambon.

Aksi protes ini sebagai bentuk kekecewaan ratusan nakes tersebut Dinas Keseha­tan Provinsi Maluku yang tak kunjung membayar hak-hak mereka.

Spanduk-spanduk yang menghiasi beberapa titik di jalan protokol Kota Ambon, seperti di kawasan jalan Kakialy, Jalan Rijali, Jalan Anthony Rebook dan Jalan Christina Marta Tiahahu, termasuk di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Selain pemasangan spanduk, ra­tusan nakes ini juga mengajukan surat terbuka yang mengecam ki­nerja Kepala Dinas Kesehatan Pro­vinsi Maluku Zulkarnain. Ke Komisi IV DPRD Maluku.

Baca Juga: Kinerja Penjabat Buruk, Warga Segel Kantor Negeri Urimessing

Ada tiga tuntutan yang disam­paikan dalam surat terbuka tersebut yaitu, satu, kepada Kadis Kesehatan Zulkarnain berisikan tiga poin yakni, pertama, kami para nakes RS la­pangan Covid-19 BPSDM Maluku menuntut hak kami agar segera dibayarkan.

Dua, kami memohon kebijak­sanaan Kepala Dinas Kesehatan agar menjalankan tugas sebagai­mana mestinya.Tiga,  kami nakes RS lapangan Covid-19 BPSDM Maluku telah berjuang mempertaruhkan nyawa, semoga hak kami tidak ikut dipertaruhkan.

Perwakilan tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di BPS­DM, Rovaldi Moenandar yang di­kon­firmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (1/7), mengatakan surat terbuka tersebut dibuat seba­gai bentuk kekecewaan nakes ter­ha­dap Kepala Dinas Kesehatan Zul­kar­nain yang berjanji akan mela­kukan pembayaran jasa Covid-19.

Namun, sayangnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkar­nain ini terus melakukan pemboho­ngan terhadap 131 tenaga kesehatan, dimana hingga saat ini pembayaran yang dijanjikan belum juga dilaku­kan oleh Dinas kesehatan.

“Ini memang bentuk kekecewaan karena kami selalu saja di putar-putar oleh Dinkes, makanya kami bersuara lewat spanduk ini,” ungkap Moenandar.

Menurutnya, dalam rapat bebe­rapa waktu lalu, seluruh nakes telah dijanjikan akan segera dilakukan pembayaran dan nakes telah me­masukan seluruh syarat pencairan, tetapi Kadinkes selalu melakukan pembohongan dengan alasan Pera­turan Gubernur.

Moenandar berharap, lewat surat terbuka yang dipasang di beberapa titik di Kota Ambon dapat meng­gerakkan hati Kadis Kesehatan, sehingga dapat mempercepat pem­ba­yaran hak para nakes.

Komisi IV Terima

Surat terbuka ratusan nakes yang ditujukan kepada Kadis Kesehatan Sulkarnain ini juga diberikan kepada Komisi IV DPRD Maluku.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan saat dikonfirmasi Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (1/7) membenarkan, bahwa surat terbuka dari para nakes RS lapangan BPSDM juga diterima oleh Komisi IV.

“Surat terbuka yang ditujukan kepada Kadis Kesehatan Maluku yang diterima Komisi IV terdapat tiga poin yakni, pertama, segera proses pencairan dana jasa nakes RS lapangan Covid-19 BPSDM Maluku tahun 2020 yang sudah ditransfer ke rekening RS Tulehu sejak Desember 2021.

Kedua, jika anda tidak bisa be­kerja sebagai Kepala Dinas Kese­ha­tan lebih baik mengundurkan diri.

Ketiga, anda sebagai Kepala Dinas Kesehatan tidak ada peri­kemanusiaan terhadap nakes yang sudah berjuang di garda terdepan dalam penangangan Covid-19 di Maluku,” ungkap Hurasan.

Menurut Hurasan, apa yang dilakukan ratusan nakes ini merupakan bentuk dari kekecewaan mereka, karena hingga saat ini, hak mereka berupa pembayaran jasa Covid-19 belum dibayarkan.

“Itu hak mereka, karena memang selama ini mereka belum juga mendapatkan hak mereka,” ujar Hurasan.

Hurasan mengaku, Komisi IV telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnain, bahkan ia (kadis) sendiri menjanjikan akan melakukan pembayaran pada bulan Juni lalu, namun hingga kini tak kunjung dibayar.

Untuk itu, Hurasan minta kepada Kadis Kesehatan untuk mendengar suara hati para nakes ini dan segera membayar hak-hak mereka.(S-20)