AMBON, Siwalimanews – Satuan Polisi Pamong Praja membongkar salah satu rumah warga di kawasan Wailela, Keca­matan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Rumah milik Ibu Ida itu sedang dibangun 2 lantai namun diketahui tak memiliki Izin Membangun (IMB). Alhasilnya sejumlah anggota Satpol PP Kota Ambon menggunakan palak memukul dinding rumah yang belum diplester itu dan masih terpasang dengan batako. Salah satu pekerja yang yang enggan namanya diko­rankan mengaku, satpol PP bongkar karena tidak memiliki IMB

Ia mengaku, seharusnya Satpol PP memasang larangan saja dan tidak boleh langsung membongkar tembok yang sudah disusun.

Terkait pembongkaran itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Josias Pieter Lopies, yang dikonfirmasi Siwalima, via telepon selulernya, sejak Sabtu (2/7/2022) kemarin tidak merespon, dan baru merespon pada Minggu (3/7/2022), setelah kembali dihubungi, menjelaskan, bangunan itu dibangun tanpa Ijin Membangun Bangunan (IMB).

“Itu bangunannya dibangun tanpa IMB, lokasi Kelurahan Tihu, pemiliknya nanti kordinasi dengan PUPR, karena kita (Satpol PP) turun sama-sama dengan Dinas PUPR, ini tidak ada ijin bangunannya, tapi sudah dibangun,”jelasnya.

Baca Juga: Tetapkan Darurat Bencana, 348 Warga MBD Mengungsi

Dengan itu, lanjutnya, dilakukan penertiban.

Dia juga mengaku, bahwa se­belum penertiban dilakukan, pihak­nya telah memasang papan tanda larangan membangun.

“Kita tertibkan, sudah dipasang papan tanda larangan dilarang membangun. Dan itu dilakukan sejak Sabtu (25/6/2022) lalu, bersama Dinas PUPR, Sat Pol. PP, dan Pejabat Lurah Tihu. Yang dibongkar adalah sebagian dinding bangunan,” jelasnya.

Ketika ditanyakan kenapa harus bongkar bangunannya, ia tidak memberikan penjelasannya.(S-25)