AMBON, Siwalimanews – Guna menuntaskan kasus dugaan korupsi uang makan tenaga kesahatan Covid-19 tahun 2020 dan medical chek up Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Sampai dengan hari ini, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (2/11).

Dikatakan, proses penuntasan kasus ini masih terus berjalan, dan pihaknya tetap menunggu hasil audit BPKP.

Kendati demikian, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar secepatnya men­dapatkan hasil penghitungan keru­gian negara.

“Kami tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar secepatnya bisa kami mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Ayo Bongkar Borok KONI

Desak Koordinasi

Sementara itu, advokat Munir Kairoty meminta, tim penyidik untuk membangun koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku guna mempercepat proses audit.

Dia juga meminta, kejaksaan untuk transparan kepada publik me­nyangkut perkembangan dan pe­nanganan kasus ini, karena publik juga berhak mengetahuinya.

“Sebenarnya apa kendala yang ada sehingga belum ada perkem­bangan lanjutan soal kasus ini, kalau memang hasilnya belum diserahkan oleh BPKP maka Kejaksaan segera desak BPKP untuk menyelesaikan hitungan mereka, agar secepatnya kasus ini terang benderang alias terungkap “ ujar Kairoty kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (2/11).

Dia berharap, kejaksaan serius dalam mengusut kasus ini, dan siapa-siapa yang diduga terlibat harus tetap dijerat.

“Untuk itu sebagai masyarakat Maluku, saya berharap Kejaksaan jangan lindungi siapapun, siapapun oknum yang terlibat harus di jerat jangan tebang pilih,” pintanya.

Empat Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, borok di RS Haulussy yang selama ini ditu­tupi, akhirnya terungkap dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku intens melakukan proses pe­nyelidi­kan dan penyidikan kasus tersebut.

Tim penyidik akhirnya menemu­kan adanya dugaan korupsi penya­lahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dari hasil penggalian bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus uang makan minum di RS berplat merah itu.

Informasi penetapan tersangka ini ditutup rapat oleh korps Adhyaksa tersebut. Bahkan ketika dikonfir­masi Siwalima sejak pekan lalu hingga Selasa (25/10), pihak Kejati Maluku membantah sudah ada penetapan tersangka.

“Belum ada informasi terkait itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ini kepada Siwa­lima melalaui pesan whatsappnya.

Sebelumnya sejak Jumat (20/10) Siwalima juga sudah mengkonfir­masi kasus ini, namun juru bicara Kejati ini janji akan cek dan jika sudah ada informasi maka yang bersangkutan akan informasikan.

“Beta cek belum dikonfirmasi, kalau sudah ada konfirmasinya beta info,” ujar Wahyudi melalui pesan singkat WA.

Siwalima juga  mencoba konfir­masi pada Sabtu (22/10) dan Senin (24/10) namun lagi-lagi mendapat­kan penjelasan yang sama.

Sementara itu, sumber Siwalima di Kejati mengaku, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RS Haulussy Ambon.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis ini meyakini kalau empat tersangka itu adalah ASN di RS milik pemerintah tersebut.

“Keempatnya adalah dr JA, NL, HK dan MJ. Semuanya pejabat di RS Haulussy,” ujar sumber itu, Senin (24/10) malam.

Menurutnya, penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu.

Bahkan surat penetapan ter­sangka, lanjut sumbern itu, sudah disampaikan kepada empat ASN pada RS Haulussy Ambon yang diduga memiliki peranan penting dalam uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, informasi me­nyang­kut penetapan tersangka ini juga ramai dibicarakan di RS Haulussy Ambon. Sumber Siwalima di RS tersebut juga menyebutkan bahwa, pihak kejaksaan telah mem­berikan surat kepada 4 orang yang diduga ditetapkan sebagai tersang­ka itu.

“Iya pekan lalu itu ramai dibica­rakan di sini, tetapi bagusnya cek langsung di kejaksaan,” ujar sumber itu, Selasa (25/10) siang.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap belasan tenaga medis termasuk para dokter itu karena merekalah yang melakukan pemerik­saan kesehatan terhadap Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020.

Pada tahun 2017, tercatat dilaksa­nakan tiga Pilkada, yang proses medical check up dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Ka­bupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. (Mg-1)