AMBON, Siwalimanews – Satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus, dua pelaku pen­curian sepeda motor milik warga Waiheru berinisial S.

Keduanya ditangkap se­telah mengasak motor milik korban dipinggir jalan raya Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, te­patnya di depan tempat pang­kas rambut pada Sabtu (21/5).

Kedua pelaku masing masing RZ dan RH.

“Aksi mereka dilakukan bulan Mei kemudian dilapor­kan Oktober kemarin, sehing­ga berdasarkan laporan ter­sebut anggota melakukan penyelidikan mengantongi Identitas para pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu 29 Oktober kemarin,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (2/11).

Utomo menjelaskan, pencurian berawal ketika korban disuruh oleh temannya untuk membeli makanan menggunakan kendaraan sepeda motor, setelah itu korban memarkirkan kendaraan tersebut di depan tempat pangkas rambut yang merupakan TKP. Saat kembali korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada alias hilang.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus RS Haulussy, Jaksa Tunggu Audit BPKP

“Modus operandi saat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor di TKP dan melihat sepeda motor korban terpakir dan tidak dikunci stang lalu pelaku RZ yang dibonceng RH menghampiri sepeda motor korban kemudian menaiki dan mendorong motor serta membawa kabur,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi dan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. (S-10)