AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kalangan memberi du­kungan dan apresiasi bagi Kejak­saan Tinggi Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai per­untukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dana hibah tersebut berasal dari APBD  Maluku tahun 2021, dima­na penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Praktisi Hukum Munir Kairoy memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang membidik dana hibah PON XX Papua yang mengalir ke KONI Maluku.

Kepada Siwalima, Selasa (1/11) advokat ini meminta, jaksa untuk serius mengusutnya dan memanggil pihak-pihak terkait di KONI Maluku maupun di Dinas Pemuda dan Olahraga untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kejati Ungkap Borok KONI Maluku Jangan Setengah Hati

“Jika telah ada bocoran terkait masalah 16 miliar ini maka Jaksa diminta untuk menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggung­jawaban sebab nilainya cukup fantastis.

“Penegak hukum segera mela­kukan pengecekan terhadap  lapo­ran dugaan yang telah terjadi penyelewengan dari dana 16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2021 itu,” ujarnya.

Kairoty meminta jaksa tidak tinggal diam karena anggarannya dana hibah sangatlah besar, se­hingga harus segera melakukan tindakan hukum berupa penyelidi­kan dan penyidikan.

“Jaksa harus punya perhatian khusus terhadap kasus 16 miliar ini, jangan diam seakan tidak terjadi apa-apa. Jika indikasinya menguat maka Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku diminta serius usut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah 16 miliar di KONI Ma­luku. Sebab ada dugaan anggaran demikian besar tetapi pelaksanaan­nya tak maksimal,” tuturnya.

Dia meminta Kejati Maluku serius menuntaskan dana hibah PON XX ke KONI Maluku ini, dan dalam mengusutnya harus menjaga inde­pendensi dan jangan mau diinter­vensi tetap harus tetap profesional.

Jangan Mau Diintervensi

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mendu­kung langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengusut penyalah­gunaan dana PON Papua oleh Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Maluku.

Dijelaskan, setiap anggaran yang digelontorkan daerah melalui APBD untuk kegiatan apapun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, oleh instansi yang diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.

Konsekuensinya, jika anggaran tersebut kemudian digelontorkan oleh daerah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, maka sudah harus diusut oleh jaksa.

“Aparat penegak hukum khusus­nya Kejaksaan  harus mengungkap kasus ini karena dana ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat khususnya atlet di Maluku,” tegas Sarimanela kepada Siwalima di Ambon, Selasa (1/11).

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun dengan tujuan untuk mendiamkan atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran PON XX tersebut.

Kejaksaan tinggi dalam mengusut kasus harus tetap menjaga indepen­densi serta profesionalitas, termasuk tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena akan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Yang pasti dugaan penyalah­gunaan dana PON harus diproses sampai tuntas supaya ada kepastian hukum terkait persoalan korupsi di Maluku,” cetusnya.

Dukung Proses Hukum

Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan tugas dan kewenangan Kejaksaan adalah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus-kasus tindak pidana Korupsi.

Jika sudah ada dugaan kasus korupsi, maka sudah pasti ada pelaku yang dikantongi Kejaksaan Tinggi dan jika telah masuk dalam tahapan penyidikan maka harus transparan dan terbuka kepada masyarakat.

“Kejaksaan harus tegas, apakah masuk ke kantong pribadi atau se­perti apa, ini yang harus menjadi tugas Kejati karena publik ingin mengetahuinya informasi terkait keuangan daerah yang disalahgu­nakan,” tegas Batmomolin kepada Siwalima, Selasa (1/11).

Menurutnya, sebagai aparat pene­gak hukum Kejaksaan Tinggi Ma­luku jangan mau diintervensi oleh siapapun sebab akan menciderai independensi dan kredibilitas jaksa.

“Siapapun yang terlibat harus dibilas dan jangan mau diintervensi agar independensi dan profesiona­litas tetap ditegakkan,” ucap Batmo­molin sembari memberikan dukung­an bagi kejaksaan usut dan berharap berjalan transparan dan tuntas.

Jangan Setengah Hati

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tak boleh setengah hati untuk mengungkap dugaan praktek penyalahgunaan anggaran di KONI Maluku.

Pasalnya dugaan penyalahguna­an anggaran diduga telah lama terjadi di KONI Maluku sehingga penyelidikan dan penyidikan dana hibah PON XX 2020 yang mengalir ke KONI Maluku harus diusut sampai tuntas.

Demikian diungkapkan pengamat olahraga Heygel Tangens kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (31/11).

Heygel meminta Kejati serius usut dan mengiring oknum-oknum yang diduga terlibat guna mempertang­gungjawabkan perbuatannya.

“Saya mendukung penuh dan meminta kejaksaan serius usut dan ungkap borok di KONI Maluku,” katanya.

Heygel mengaku kecewa dengan kepemimpinan KONI dibawah Tonny Pariela.

“Saat pak Tonny itu tahun 2012 waktu PON di Riau, ada kapal layar yang diduga dibeli tapi sampai sekarang keberadaan kapal layar tersebut tidak jelas. Bahkan diduga sudah dijual. Keberadaan kapan layar tidak jelas. Info katanya kapal sudah dijual dengan harga Rp400 juta. Sehingga hal ini harus diusut kejaksaan,” tuturnya.

Harus Serius

Kejati diminta untuk serius me­ngusut kasus dugaan korupsi dana hibah PON XX KONI Maluku senilai Rp16 miliar.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Menurut praktisi hukum, Nelson Sianressy bahwa, dunia olahraga selalu diidentikan dengan nilai keju­juran dan sportivitas. Sayangnya, nilai tersebut tidak tercermin dalam kasus-kasus korupsi yang terjadi di sektor olahraga. Misalnya dugaan Korupsi di Tubuh KONI Maluku.

“Sebagai praktisi hukum saya berharap kejati serius dalami kasus ini, sehingga terang benderang, Hukum Harus ditegakkan, jangan pilah Si A dan Si B, siapapun yang terlibat harus mempertanggung­jawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Sianressy saat diwa­wan­carai Siwalima, Senin (31/10).

Dikatakan, jika sudah ada laporan ke Kejati, maka pihak-pihak yang terlibat sudah harus dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus dana hibah PON XX tersebut.

Dia meminta, KONI harus mem­pertanggungjawabkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, jika hal itu tidak dilakukan, maka kuat dugaan telah terjadi korupsi di tubuh KONI Maluku itu.

Ayo Bongkar

Kejati Maluku ditantang untuk membuka secara terang-benderang borok yang selama ini bersarang di Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (29/10) meresponkan langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membidik kasus dugaan penyalahgunaan dana PON 2020.

Dikatakan, tindakan yang dila­kukan Kejati untuk mengung­kapkan kejahatan teratur dengan menya­lahgunakan anggaran PON sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat.

Pellu menegasakan, Kejaksaan Tinggi Maluku ketika membidik suatu kasus tentunya telah melalui audit investigasi internal, sehingga langkah tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi alat bukti maupun lainya.

Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan konsistensi Kejati Maluku, artinya sebagai lembaga penegak hukum Kejati Maluku harus konsisten dan berani membongkar perbuatan yang merugikan negara ditubuh KONI Maluku hingga tuntas.

“Sudah tepat, tapi Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berani ungkapkan korupsi di KONI, ini kan kejahatan terhadap keuangan negara yang harus diberantas tanpa pandang buluh,” tegas Pellu.

Kejati Maluku, kata Pellu, harus menunjukkan kepada publik tentang komitmennya dalam memberantas korupsi apalagi nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Provinsi tahun 2021 itu cukup besar mencapai 16 miliar rupiah.

Siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran PON, lanjut dia, harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu agar masyarakat percaya jika kejaksaan tinggi memang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Maluku.

Menurut Pellu, bila kejaksaan tinggi tidak menangani dugaan penyalahgunaan dana PON Papua ini dengan baik, maka masyarakat akan menilai telah terjadi kong­kalikong antara kejaksaan dengan oknum tertentu yang telah menik­mati uang rakyat tersebut.

“Intinya kita berharap Kejati benar-benar serius dan berani untuk membongkar kejahatan di KONI agar kedepannya tidak ada yang berani me­lakukan tindakan korupsi ang­garan olahraga di Maluku,” ujar Pellu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Karabe yang dikon­firmasi terkait kasus ini, me­ngatakan belum ada perkembangan.

“Belum ada perkembangan,” ujarnya singkat kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (31/11).

Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, dana hibah PON XX Papua yang diperun­tukan bagi KONI Maluku dibìdik Kejati Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai per­untukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut menye­lewengkan dana itu.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejatinya, jauh sebelum pelaksa­na­an pesta olahraga tingkat nasional itu digelar, KONI Maluku banyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.

Hal ini dikarenakan induk orga­nisasi olahraga di Maluku itu disi­nyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.

Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan saat ini sejumlah petinggi KONI Maluku dimasa kepemimpinan Tonny Pariela, mulai digarap jaksa.

Bahkan sumber tersebut mengaku kalau kemarin (27/10) siang, jaksa masih meminta keterangan dari mantan Dekan FISIP Unpatti itu.

“Betul. Tadi masih dimintai kete­rangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Selain Pariela, lanjut sumber tadi, jaksa juga memanggil Kadispora Sandi Wattimena.

Kata sumber itu, Sandi dipanggil lantaran pendistribusian seluruh dana KONI Maluku ke PON Papua, dilakukan oleh dinas yang dipim­pinnya.

“Pak mantan Ketua Umum KONI Maluku, Tonny Pariella dan pak Kadispora Maluku, Sandi Wattime­na sudah diperiksa,” ujarnya.

Kendati begitu, sumber tersebut mengaku kalau kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret oknum-oknum di KONI Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudin Kareba yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Saya belum dapat info dari Pidsus kalau sementara sidik kasus dana hibah KONI Maluku untuk PON XX,” kata Kareba.

Sedangkan Tonny Pariella yang dikonfirmasi Kamis (27/10) tidak mengaktifkan telepon selulernya.

Terpisah, Kadispora Maluku, Sandi Wattimena saat dihubungi sedikit berdiplomasi dan enggan mengaku kalau dia sudah digarap jaksa.

Menurut Sandi, tidak ada peme­riksaan dari kejaksaan terhadap dirinya.

Namun demikian Sandi mengaku memang ada masalah saat temuan BPK. Tapi temuan itu sudah diselesaikan alias beres.

“Seng ada pemeriksaan for beta. Beta seng dapa periksa nona. Dong lia katong keluar dari kantor kejak­saan dong kira katong dapat periksa kapa e. Memang nona ada temuan BPK tapi seng ada masalah sudah diselesaikan,” ujarnya melalui telepon seluler sambil tertawa.

PON XX Papua sedianya digelar pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. dengan total perolehan medali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali perunggu. (Mg-1/S-20)