AMBON, Siwalimanews – Pasca menahan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja Ambon LF alias Leo dalam kasus pengelolaan anggaran rutin tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sementara menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Maluku.

Hasil audit diperlukan untuk kelengkapan berkas tersangka serta untuk mengetahui jumlah pasti kerugian yang dialami negara dalam kasus ini.

“Untuk kasus BLK masih dalam tahap penyidikan dan sementara menunggu hasil Audit dari BPKP,” ungkap Kasi Intel Kajari Ambon Ali kepada Siwalimanews, Kamis (11/5).

Setelah hasil audit diterima kata Ali, penyidik akan melakukan perampungan sebelum akhirnya dilimpahkan ke JPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon menahan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja Ambon, LF alias Leo tersangka pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021.

Baca Juga: KPU SBB Terima Pendaftaran Bacaleg PKS

“Tersangka hari ini kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon, terhitung hari ini,” jelas Kepala Kejari Ambon Adhryansa kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/4).

Penahanan terhadap Leo dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021, yang rugikan negara Rp500 juta lebih.(S-10)