AMBON, Siwalimanews – Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku, pihaknya kini telah tuntas melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calaon anggota legislatif tingkat provinsi sejak 15-23 Juni lalu. Namun dalam proses itu, KPU menemukan sejumlah masalah terhadap dokumen bakal calon anggota legislatif provinsi.

“KPU sudah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diupload oleh masing-masing parpol pada aplikasi Silon, dan sejak Sabtu kemarin telah diserahkan secara resmi ke partai politik,” ungkap Kubangun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (26/6).

Menurutnya, sesuai hasil verifikasi administrasi, ditemukan sejumlah masalah diantaranya dokumen tidak sesuai atau dokumen salah/kertas kosong dan surat pernyataan calon tidak dicetang. Tak hanya itu, KPU juga menemukan ijazah atau dokumen pencantuman gelar tanpa foto copy legalisir, dokumen kesehatan tidak diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit yang memenuhi syarat.

KPU juga menemukan surat keterangan pangadilan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili serta ditemukan dokumen kondisi khusus yang tidak lengkap. Sementara terkait dengan jumlahnya kubangun mengaku, jumlah bakal calon yang diajukan parpol sebanyak 777 bacaleg yang tersebar pada 7 dapil dengan jumlah laki-laki 491 orang dan perempuan 286 orang.

“Kondisi khusus juga kita temukan diantaranya, ASN 2 orang, BUMN 1 orang, potensi mantan terpidana 4 orang, anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dari partai lain 2 orang,” bebernya.

Baca Juga: Askab PSSI MBD Buka Turnamen Bupati Cup

Terhadap semua persoalan itu kata Kubangun, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk dapat memperbaiki dalam tahapan perbaikan yang akan berakhir pada 9 Juli mendatang. Untuk itu diharapkan masing-masing parpol dapat memperhatikan kekurangan setiap bacalegnya agar dilengkapi, sehingga dapat ditetapkan menjadi caleg tetap nantinya.(S-20)