MASOHI, Siwalimanews – Bupati Maluku Te­ngah Tuasikal Abua tum­bang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, hakim me­mutuskan membatalkan kputusan bupati Nomor 141-609/2021 tentang Penge­sahan Kepala Pemerintah Ne­geri Administratif La­buan, Kecamatan Se­ram Utara Barat terta­nggal 6 Desember 2021

Dalam putusan itu, hakim memerintahkan agar Bupati Malteng sebagai pihak tergugat mencabut SK bupati nomor 141-609/2021.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyathry menilai Ke­pala Bagian Hukum Setda Malteng perlu dievaluasi ka­rena dinilai mandul.

“Ini adalah indikasi kele­mahan telaah hukum dari bagian hukum pemda. Kabag hukum yang saat ini masih rangkap jabatan tentu tidak akan maksimal jalankan dua tugas. Saran saya yang bersang­kutan segera ambil opsi mundur diri dari kabag hukum,” ujarnya..

Mengingat anggaran bagian hukum di tahun ini, cukup besar Rp. 847.984.700 yang terdiri dari kegiatan fasilitasi bantuan hukum sebesar Rp.499.990.000 dan kegiatan pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum sebesar Rp.345.898.850. namun tampaknya tidak berhasil menelorkan pandangan hukum dan telaah,alhasil kalah di Pengadilan.

Baca Juga: Akses Lintas Seram Lumpuh Total, Jembatan Waimala Ambruk

“Dengan anggaran sebesar itu bagian hukum tidak berhasil menelorkan pandangan hukum dan telaah yang baik, akibatnya, menghasilkan antara lain kasus ijazah palsu dan kekalahan telak di pengadilan hari ini,” ujarnya..

Untuk diketahui SK Pengesahan KPN Labuan nomor 141-609/2021 diketahui digugat oleh penggugat Jemmy D Kabongsina, yang menolak dilantiknnya KPN Labuan oleh Bupati.

Pasalnya proses pemilihan dilakuan dua putaran dengan dasar Perda nomor 03 tahun 2016 Dimana pada proses ini, Kabongsina unggul di putaran pertama dari dua calon lainnya.

Namun kemudian dilakukan pemilihan putaran kedua dengan dalih Kabongsina tidak mencapai presentasi 50% suara, alhasil pemilihan putaran kedua dilakukan dan hasilnya penggugat kalah dari lawannya Bruno Rado.

Oleh bupati,  Rado kemudian dilantik menjadi KPN Labuan. Na­mun kemudian SK pelantikan KPN Labuan digugat Jemmy Kabongsina dan hasilnya SK Bupati Malteng tumbang di PTUN. (S-17)