AMBON, Siwalimanews – Ratusan sopir angkot jurusan Passo yang menolak kebijakan Pemkot Ambon  memberlakukan sistem ganjil genap dalam operasional angkot, Jumat (5/6) menyerbu DPRD Kota Ambon.

Mereka datang sekitar pukul 11.00WIT dipimpin Ishak Pelamonia.  Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi III Jhony Wattimena, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon Rustam Latuponno serta beberapa anggota komisi di ruang rapat paripurna.

“Sebagai  pengemudi angkot, kita datang untuk meminta pemerintah membatalkan keputusan Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2020 pasal 32, yang terhitung hari Senin 8 Juni akan diberlakukan sistem ganjil genap,” tandas Ishak Pelamonia.

Pelamonia mengaku, aturan ganjil genap yang akan diberlakukan oleh Pemkot Ambon sangat meresahkan sopir angkot.

Sebelumnya sudah ada kebijakan untuk membatasi penumpang, dimana angkot hanya memuat 6 penumpang. Satu di depan, dua di tempat duduk kiri, dan tiga pada bagian kanan. Aturan itu bisa dimaklumi oleh sopir angkot Passo. Namun jika pakai lagi sistem ganjil genap, maka sangat meresahkan mereka.

Baca Juga: Buka Lapak, Dishub Ancam Tindak Tegas PKL

“Sudah cukup membuat resah kami pengemudi untuk aturan punumpang 6 orang, jangan ditambahkan lagi untuk sistem ganjil genap,” ujar Pelamonia.

Dalam surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Kota Ambon Nomor: 550/330/Dishub tertanggal 3 Juni 2020, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Perhubungan, Robby Sapulette disebutkan, terhitung Senin, 8 Juni mulai diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan. Untuk yang ganjil beroperasi hari Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan untuk yang genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu. Hari Minggu, semua kendaraan dapat beroperasi.

Dalam poin 2 surat pemberitahuan itu ditegaskan, penumpang dibatasi hanya 50%, (depan 1, belakang 2 dan 3). Poin 3, jam operasi dibatasi mulai pukul 05.30-21.00 WIT. Kemuian pada poin 4 ditegaskan, selama beroperasi wajib menggunakan masker.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi sosial mulai dari teguran  lisan sampai pencabutan izin.

Langkah yang diambil Dinas Perhubungan menindaklanjuti  Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19.

“Kami merasa tidak enak karena dibatasi dengan hari kerja, dalam satu bulan kita hanya beroperasi 14 hari, kalau 14 hari apa yang kita dapatkan, makanya kita minta pemerintah kota mengkaji ulang perwali, jangan kita yang jadi korban,” ujarnya.

Menanggapi keluhan sopir angkot Passo, Ketua Komisi III, Jhony Wattimena mengatakan, dalam upaya mencegah pandemi Covid-19, Pemkot Ambon telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020.

Namun harus diakui dampak dari peraturan walikota itu juga dirasakan oleh sopir angkot. “Nantinya komisi akan melakukan rapat dengan Dinas Perhubungan  dan bagian hukum untuk meminta peraturan walikota itu dikaji lagi,” ujarnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latuponno menegaskan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai mematikan rakyat.

“Peraturan walikota soal ganjil genap harus dikaji lebih dulu, karena hal ini sangat berdampak untuk sopir angkot, ini baru sopir angkot Passo belum yang lainnya yang datang mengadu ke DPRD,” ujarnya.

Latupono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, kalau bisa sistem ganjil genap dibatalkan. “Kita akan memanggil dinas terkait untuk melihat hal ini,” ujarnya.

Usai mendengar penjelasan Wattimena dan Latupono,  ratusan sopir angkot Passo meninggalkan DPRD Kota Ambon. (Mg-5)