AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon diminta untuk menetapkan harga rapid test sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 150 ribu.

Jika ada rumah sakit atau klinik yang masih saja tak mengindahkan SE Menkes tentang harga rapid ini, maka Gugus Tugas dan Dinkes kota harus mengambil sikap kepada mereka.

“Kemenkes telah  menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test anti bodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) hanya sebesar Rp 150 ribu. Saya katakan semua RS dan klinik harus mengikutinya, jangan rapid dijadikan lahan bisnis,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Julius Toisutta, kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (8/7).

Hal tersebut kata dia, terlampir dalam SE Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu langsung ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 yang lalu.

Untuk itu, kata Taoisutta, jika Kemenkes sudah menetapkan harga tertinggi seperti itu, maka pemkot juga harus menerapkannya.

Baca Juga: Tuasikal Harap Tingkat Penyebaran Covid-19 Terkontrol

“Pemkot harus tegas kepada rumahs akit dan klinik yang tak mau ikuti SE Kemenkes, karena masyarakat sampai saat ini sangat resah dengan tarif rapid. Jika perlu Klinik yang masih pasang tarif tinggi dicabut ijinya,” tegas Toisutta.

Menurutnya, dengan adanya surat edaran ini, maka pemkot harusnya memanggil semua rumahs akit serta klinik yang dapat rekomendasi dari pemkot untuk periksa rapid agar diberi arahan, sehingga pihak RS dan klinik ini memahami kebijakan yang dibuat oleh Kementrian kesehatan.

“Pansus DPRD Kota Ambon juga harus melihat kebijakan ini, sehingga dengan adanya kebijakan Kemenkes yang menetapkan harga tertinggi rapid Rp 150 ribu masyarakat juga tidak merasa kesulitan. (Mg-5)