NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan status Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang sementara ini ditangani oleh lembaga anti korupsi ini.

“Menurut hemat saya selaku praktisi hukum dan juga masyarakat Bursel, minta KPK kedepankan asas keterbukaan akuntabilitas dan profesionalitas sebagaimana di atur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 5,” ujar Praktisi Hukum Jitro Nurlatu, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu 8/7).

Ia berharap, KPK dapat menjelaskan status kasus ini. Jika kasus tersebut sudah ada pada tahap penyelidikan, maka diharapkan untuk segera menaikan status penanganannya pada penyidikan, guna menentukan dugaan pelaku dari tindak pidana tersebut, agar kasus ini terang benderang

“Apabila KPK tidak mengambil suatu langkah yang mempunyai kepastian hukum, maka ditakutkan kasus lama kelamaan akan dihentikan,” tandasnya.

Menurutnya, penetapan status seseorang ini diatur dalam UU KPK  Pasal 40 ayat 1 dan kasus ini juga  berkaitan dengan etika birokrasi di Bursel yang dipimpin Tagop Sudarsono Soulisa selaku bupati.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pantai Riang

Bilamana, kasus ini dibiarkan terus menerus tanpa ada penetapan status, maka akan menjadi tanda tanya yang tentunya berpengaruh pada citra politik istrinya Safitri Malik Solissa,  yang ingin mempergunakan hak politiknya selaku warga negara, untuk melanjutkan kepemimpinan suaminya di Negeri Fuka Bipolo.

“Bila kasus ini terus dibiarkan tanpa adanya penetapan kasus,  pasti akan mendatangkan stigma tidak baik ditengah-tengah masyarakat kepada bupati mereka,” ujarnya.

Agar tidak mengurangi citra politik dari Tagop Sudarsono Soulisa selaku tokoh politik dan istrinya Safitri Malik Soulisa yang sebentar nanti menjadi salah satu kontestan dalam pilkada Bursel Periode 2020-2025, maka KPK dalam waktu dekat harus menjelaskan status penangan perkara dari kasus yang di tangani ini dan menjelaskan status Tagop, apakah diduga selaku tersangka dalam kasus tersebut atau hanyalah sebagai saksi.

“Ini perlu agar masyarakat Indonesia dan Bursel khususnya dapat pahami kedudukan bupati mereka dalam kasus ini. Apabila tidak ada satupun kepastian hukum yang dinyatakan oleh KPK, maka ditakutkan publik menilai kasus ini hanyalah sebuah hiasan politik menjelang pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang,” ucapnya. (S-35)