AMBON, Siwalimanews – TNI dan Polri mendukung lang­kah Pemkot Ambon berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya all out dalam hal menurunkan personel guna memback up pemerintah memutuskan mata rantai penye­baran Covid-19.

“Personel yang tersebar di se­luruh titik di Kota Ambon itu diback up penuh kebijakan Pemkot Ambon melalui PSBB,” kata Roem kepada Siwalima Minggu (21/6).

Dikatakan, Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam mengedukasi masyarakat ber­kaitan dengan  kebijakan PSBB. Kebijakan penting PSBB adalah tetap berada di rumah, melakukan sosial distancing, physical distancing dan membatasi aktivitas di luar rumah.

“Preventif kita ada patroli gabungan skala besar antara TNI dan Polri,” ujar Roem.

Menurut Roem, semua menyangkut apa yang diputuskan pemerintah dalam PSBB, Polri mendukungnya, termasuk tindakan  di lapangan berupa penertiban dan lain sebagainya berdasarkan ketentuan dalam PSBB.

Baca Juga: Pembagian BLT di Kecamatan Teluk Waru Nyaris Ricuh

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang mengingatkan tim gabungan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan berdampak negatif yang kontra produktif selama PSBB berlangsung.

“Saya berharap, personel TNI dan Polri ketika di lapangan harus bersinergi, sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan berdampak negatif yang kontra produktif selma PSBB,” ujar Kapolresta.

Hal yang sama juga disampaikan Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Jansen Simanjuntak yang mengaku, keberadaan TNI di lapangan terkait PSBB akan bersinergi dengan Polri.

“Kita prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah untuk memutuskan mata rantai Corona Virus di Kota Ambon maupun Maluku secara umum. TNI dan Polri akan bersinergi untuk memback up pemerintah,” ujar Simanjuntak Minggu (21.6) melalui telepon selulernya.

Dandim 1504 Pulau Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendy Sutandi juga menambahkan  PSBB dapat berhasil apabila masing-masing petugas paham akan tugasnya dan menjalankannya sesuai standar prosedur.

“Kita berharap PSBB berhasil di Kota Ambon. Dan yang terpenting masing-masing petugas paham dan menjalankan tugasnya sesuai SOP,” ujar Sutandi.

Seperti diketahui,  Walikota Ambon, Richard Louhenapessy  mulai hari ini, Senin (22/6), menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). PSBB ini berlaku 14 hari kedepan berdasarkan Peraturan Walikota Ambon  Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan  Covid-19 di Kota Ambon.

Perwali Nomor 18/2020 itu mulai berlaku pukul 00.00 WIT berisi 84 pasal dan mengatur semua pembatasan selama dua minggu dan diharapkan warga Kota Ambon berada di rumah serta meniadakan kegiatan di luar yang tidak perlu, demi memotong mata rantai Covid-19.

Louhenapessy menjelaskan, penerapan PSBB yang dimulai Senin, 22 Juni sampai dengan Selasa, 23 Juni 2020 itu, pihaknya melakukan secara persuasif. Setelah itu, sanksi tegas mulai diberlakukan pada Rabu, 24 Juni 2020.

“PSBB berlaku itu Senin (hari ini Red). Nah, sosialisasi mulai dari Sabtu sampai Minggu. Kemudian Senin dan Selasa itu kita terapkan secara persuasif. Nanti Rabu (24/6) baru mulai penindakan,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Marina Sabtu (20/6).

Dikatakan, dalam masa PSBB ada sejumlah sektor yang dibatasi diantaranya sektor sosial budaya, pendidikan, tempat kerja, moda transportasi dan pergerakan orang, keagamaan serta fasilitas umum. “Untuk pembatasan itu ada enam sektor yakni pendidikan, sosial budaya, tempat-tempat kerja, moda transportasi dan pergerakan orang, keagamaan serta fasilitas umum,” jelasnya. (S-32/Mg-6)