AMBON, Siwalimanews – Untuk memantau pergerakan orang dan lain sebagainya saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini Senin (22/6), Pemerintah Kota Ambon menyediakan sebanyak 20 titik pantau atau cek point di wilayah Kota Ambon.

20 titik pos pemantauan itu mulai dari di jalur perbatasan Salahutu, Leihitu dan Lehitu barat, serta sebagian di seputaran Kota Ambon.

Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy kepada wartawan di Hotel Marina, Sabtu (20/6) me­ngatakan, 20 titik pantau telah siap penggunaannya  agar tidak terjadi kecurangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat terutama pengemudi angkutan.

“20 titik pantau atau cek point sudah disediakan oleh pemerintah Kota Ambon pada sejumlah titik dan sejumlah wilayah di Kota Ambon,” ujar Louhenapessy.

Ia menyatakan titik pantau tersebut akan dijaga langsung oleh sejumlah petugas yang tediri dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Pemprov Diminta Tuntaskan Honor Perawat Covid-19

Sejumlah pos tersebut didirikan pada perbatasan Kecamatan Salahutu, Leihitu, Leihitu Barat dan sebagian di seputaran Kota Ambon yakni Passo Larier, Hunut Durian Patah, dan Laha.

Selain sejumlah pos perbatasan tersebut didirikan juga pos I dalam wilayah Kota Ambon yakni pos di Terminal Mardika, sejumlah ruas jalan diantaranya Talake, Galala, dan Passo.

Titik-titik pos pemantauan ter­sebut akan dipergunakan untuk me­ngawasi masyarakat yakni pengguna kendaraan. “Jadi kita awasi di jalur-jalur jalan itu, ya mungkin saja ada yang melanggar aturan yang ditetapkan dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020. Bisa saja orang itu dari terminal 50 persen jumlah penumpang, tapi di tengah jalan angkut lagi. Cara-cara begini pengemudi angkot bisa kena sanksi, baik administrasi maupun denda,” jelas Lou­henapessy.

Olenya Louhenapessy meng­him­bau agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan, yang me­miliki mata pencaharian sebagai tukang ojek atau sopir angkutan umum, diharapkan untuk dapat, mematuhi sejumlah protokol ke­sehatan agar nantinya tidak dike­nakan sanksi.

“Jadi misalnya tukang ojek itu tetap bisa bawa dua orang, tapi dia pakai standar protokol kesehatan. Kita anjurkan supaya penumpang di belakang juga pakai helm sendiri. Jangan pakai helm yang disiapkan oleh ojek. Misalnya keluarga dua orang lalu anak pakai satu juga tidak boleh,” tandas Louhenapessy. (Mg-6)