AMBON, Siwalimanews – Pemilik CV Gema Rejeki, John Tuhuteru alias Titi 51 menegaskan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Leonora Lisapaly.

“Kami menghargai dan tahu bahwa hak dan kedudukan setiap orang di dalam hukum itu sama. Dan silahkan saja melapor. Kami telah siap untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Leonora Lisapaly,” kata kuasa hukum Titi 51, Roos Jeane Alfaris, Rabu (20/1).

Dia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak ingin mencampuri laporan Lisapaly. Namun semestinya Lisapaly harus jeli dalam melihat unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 317 junto pasal 318 KUH pidana.

Dia mengatakan, laporan yang pernah dilayangkan hingga ke pengadilan bukanlah laporan palsu. Pasalnya, Lisapaly tahu dengan pasti bahwa suaminya ada berhutang pada Titi. Bahkan, Lisapaly sendiri pernah menemui kliennya guna menanyakan berapa besar hutang suaminya kepada Titi.

Namun Lisapaly belum juga membayar hutang suaminya itu. Sehingga, kliennya menempuh jalur hukum. “Tujuan dari laporan klien saya terhadap Leonora Lisapaly agar dia segera melunasi hutang suaminya. Jadi sekali lagi tidak ada laporan palsu atau upaya klien saya untuk mencemarkan nama baik Leonora Lisapaly,” Alfaris.

Baca Juga: Nurka Kendalikan Semua Proyek Kumham

Dirinya mengatakan laporan palsu itu apabila kliennya tahu bahwa laporan itu tidak benar tapi kliennya tetap melaporkan Lisapaly. “Itu baru disebut laporan palsu. Tapi kenyataannya kan tidak, “ ujar Alfaris.

Dengan demikian tambah Alfaris, Leonora Lisapaly selaku pelapor harus dapat nama baiknya yang dilakukan oleh Titi 51. Leonora Lisapaly selaku istri haruslah membayar hutang suaminya kepada Titi.

Bahkan Titi 51 lewat kuasa hukumnya akan melapor balik Leonora Lisapaly dengan sangkaan penipuan.

Hal ini lantaran Leonora sendiri pernah mengatakan telah membayar hutang suaminya kepada Titi 51. Dimana cara pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer ke nomor rekening milik istri Titi 51.

Namun ternyata Leonora Lisapaly tidak dapat membuktikan hal tersebut didepan persidangan. Selain laporan pidana, perkara ini juga tengah disidangkan secara perdata di pengadilan negeri Piru. Dengan tujuan agar Leonora Lisapaly dan anak anaknya melunasi hutang almarhum Berthy Themalagi kepada Titi 51.

“Saya menduga laporan polisi yang dilayangkan Leonora Lisapaly ini adalah modus dari yang bersangkutan agar persoalan hutang piutang antara almarhum suami Leonora Lisapaly dengan Klien saya Titi 51 tidak perlu lagi dibayar oleh Leonora.

Namun saya tegaskan, klien saya telah siap menghadapai laporan polisi dari Leonora Lisapaly, “ pungkas Alfaris.

Titi dilaporkan Lisapaly karena dinilai telah mencemarkan nama baik. Sebelumnya, Titi melaporkan Leonora Lisapaly dengan tuduhan telah melakukan penggelapan senilai Rp. 2 miliard lebih. yang dilakukan Leonora Lisapaly bersama almarhum suaminya sejak tanggal 1 November 2016 hingga 17 Januari 2018. Akibat laporan tersebut, Leonora Lisapaly menjalani persidangan.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Samsudin La Hasan menjatuhkan vonis bebas terhadap Leonora Lisapaly. Dan putusan Pengadilan Negeri Ambon ini kembali dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi.

Alfaria mengatakan, pihaknya juga melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Mereka adalah Syamsudin La Hasan selalu ketua majelis hakim, serta Esau Yarisetou dan Felix Wuisan selaku anggota.

“Saya sudah lapor majelis hakim yang mengadili perkara ini juga ke komisi yudisial. Saya tidak takut,” katanya. (S-49)