Tiong Divonis Ringan, KPK Telusuri Aliran Dana 3 M
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana Rp3 miliar yang mengalir dari rekening Liem Sin Tiong, terpidana kasus suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Dana Rp3 miliar itu ditransfer oleh Liem Sin Tiong ke rekening bernama Ibu Fitri. Karena itu untuk membuktikan rekening tersebut, lembaga anti rasuah akan memeriksa sejumlah saksi termasuk Bupati Bursel, Safitri Malik.
“Terkait dengan temuan 3 miliar dalam kasus penyuapan terpidana, Liem Sin Tiong ke Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, kami sementara mendalaminya dimana dalam persidangan terdapat fakta aliran dana sebesar 3 miliar ke “Ibu Fitri” sesuai kode pengiriman terpidana Tiong,” jelas Ketua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada Siwalima usai vonis Liem Sin Tiong, Selasa (29/8) di PN Ambon.
Sementara terkait siapa Fitri yang menerima aliran dana dari Tiong, KPK terus mencari data dan fakta di balik orang bernama Fitri itu.
“Terkait nama Fitri dalam rekening Tiong yang menerima transfer sejumlah uang sebesar 3 miliar penyidik KPK sementara mendalami termasuk pihak bank dan juga data rekening akan kita kroscek.” ujar Taufiq.
Baca Juga: Jaksa Sasar Tersangka Baru Korupsi Jalan InamosolMenyoal Safitri Malik, Taufiq menegaskan bahwa yang bersangkutan juga akan diperiksa jika ada keterlibatan.
“Terkait dengan Safitri Malik yakni istri Tagop Sudarsono belum bisa kami pastikan kapan dipanggil sebagai saksi, karena itu nanti di tingkat penyidikan, namun kedepan jika ada fakta dan keterkaitan semua pihak dalam hal ini siapa saja maka akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi termasuk Safitri Malik,” tegasnya.
Vonis Ringan
Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana 1,6 tahun penjara.
Tiong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa sebesar Rp400 juta tahun 2015 lalu.
Putusan tersebut berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (29/8) dipimpin majelis hakim, Haris Tewa sebagai ketua didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Sammine
Liem Sin Tiong terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Tiong bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah yang ditransfer bertahap melalui Jony Reinhard Kasman, untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.
Hakim menyatakan, semua unsur yang didakwakan kepada Tiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujarnya.
Tiong dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dengan pidana denda sebesar 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Dimana Taufiq Ibnugroho Cs menuntut terdakwa Liem Sin Tiong dengan 2 tahun penjara. Tak hanya vonis, Hakim juga menurunkan denda Tiong yang semula 85 juta subsider 4 bulan menjadi 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai mendengarkan vonis hakim, Terdakwa Liem Sin Tiong didampingi kuasa hukum Marcel Hehanusa menyatakan, menerima vonis hakim, sementara JPU KPK yang dihadiri Taufiq Ibnugroho Cs menyatakan pikir-pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan