AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina mempertanyakan komitmen Direktur RS Hau­lussy, Nasaruddin terhadap penyelesaian hak-hak tenaga kesehatan.

Pasalnya, Nazaruddin se­ring kali tidak konsisten ter­hadap janji-janji yang di­ucapkan di hadapan DPRD, buktinya hak-hak tenaga ke­sehatan belum juga tuntas dibayarkan.

“Sebenarnya omongan pak Dirut ini bisa dipercaya atau tidak, bapak hari ini bicara lain besok lain lagi, ini sudah terjadi berulang kali dan dijanjikan mau bayar, tapi tidak kunjung juga,” ke­sal Pattiasina kepada warta­wan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (29/8).

Pattiasina mengungkap­kan, dalam rapat yang dipim­pin langsung Ketua Dewan, DPRD dan Direktur RS Haulussy telah menyepakati pembagian hak tenaga kese­hatan 50 persen untuk hak tentang kesehatan, dan 50 persen operasional tetapi setelah rapat semuanya berubah.

Dalam rapat gabungan komisi, lanjut Pattiasina, Direktur Haulussy kembali berjanji setelah selesai pem­bayaran jasa Perda akan dibayarkan jasa BPJS.

Baca Juga: PUPR: Anggaran 6.3 M Gedung Pramuka Sesuai Perencanaan

“Janji ini bisa dipegang lagi atau tidak sebab sering pak direktur ini ingkar janji, kita khawatir juga,” ujarnya.

Pattiasina menyesalkan keluhan Nasaruddin terkait hutang yang membelit rumah sakit Haulussy salah satunya hutang obat-obatan yang mencapai lebih kurang Rp15 miliar yang ditujukan kepada DPRD Maluku.

Menurutnya, keluhan yang disam­paikan Direktur RS Haulussy salah alamat sebab kebijakan eksekusi anggaran berada pada pemerintah daerah bukan di DPRD.

Direktur lanjut Pattiasina, mesti­nya mendesak Sekda sebab seluruh keuangan daerah ini berada dita­ngan Gubernur dan Sekda bukan DPRD.

“Uang ada di mereka, jangan ngomong seperti itu di hadapan kami. Saya curiga direktur ini tidak pernah ngomong ke gubernur mau­pun sekda. Jangan seolah-olah menyalahkan kami,” pungkasnya.

Ditambahkannya, jika DPRD Maluku memiliki kewenangan untuk mengeksekusi anggaran sudah pasti DPRD akan melunasinya hutang tanpa menimbulkan masalah seperti yang terjadi hari ini.

Jasa Perda Dibayarkan

DPRD Provinsi Maluku memasti­kan pembayaran jasa Perda pasien umum siap dibayarakan manajemen RSUD Haulussy dalam waktu dekat.

Penegasan ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada warta­wan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (29/8).

Sairdekut menjelaskan, kepastian pembayaran jasa Perda pasien umum bagi tenaga kesehatan dan dokter spesialis didapat setelah DPRD mengkonfimasi langsung kepada Direktur RS Haulussy Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi I dan IV.

“Prinsipnya direktur sudah telah menyanggupi untuk membayar dalam waktu dekat jasa Perda pasien umum kepada tenaga kesehatan di RS Haulussy,” tegas Sairdekut.

Total yang siap dibayarakan kepada tenaga kesehatan yakni 1,2 miliar rupiah dari total Rp3.224. 975.124 yang merupakan tunggakan dari tahun 2021 hingga tahun 2023.

Lanjutnya, sesuai dengan penjelasan Direktur Haulussy jika pihaknya saat ini telah membagi blanko kepada para tenaga keseha­tan untuk ditangani dan setelah terkumpulkan maka manajemen akan membayar jasa. “Dalam waktu satu dua hari ini RSUD dr M Haulussy sudah mem­bayar jasa Perda, jadi para nakes hanya menunggu saja,” ujar Sairdekut.

Sairdekut pun meminta para tenaga kesehatan agar segera mengembalikan blanko yang telah dibagikan sehingga persyaratan pencairan uang jasa dapat dilakukan secepatnya.

Capai 21,6 M

Seperti diberitakan sebelumnya, total jasa tenaga kesehatan di RS Haulussy yang belum terbayarkan mencapai 21.6 miliar rupiah.

Jumlah total jasa tenaga kesehatan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 yang menyebabkan, aksi mogok kerja dari para dokter spesialis.

“Untuk total jasa dari 2020 sampai sekarang yang sudah kita hitung itu mencapai 21.6 miliar rupiah dan belum terbayarkan kepada tenaga keseha­tan, termasuk didalamnya itu dokter spesialis,” ungkap  Inspektur Pem­bantu I Inspektorat Maluku, Ibrahim Salong saat melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Maluku terkait jasa nakes, Senin (28/8).

Salong menyebutkan, 21.6 miliar rupiah tersebut merupakan akumu­lasi dari tiga jenis jasa masing-masing, jasa BPJS Non Covid-19, BPJS Covid-19 dan Jasa Perda pasien umum non BPJS.

Untuk jasa BPJS Non Covid-19 total mencapai Rp16.590.372.640 dengan rincian tahun 2020  susulan Januari sampai Desember 2020 Rp2.522.498.760.

Selanjutnya, untuk April sampai Oktober 2021 sebesar Rp2.937.838. 880, susulan Januari sampai Juli 2021 sebesar Rp1.508.358.480, September sampai Oktober sebesar Rp240.380. 760 dan susulan November sampai Desember Rp393.448.920 sehingga total jasa tahun 2021 sebesar Rp.4.880.030.040.

Selanjutnya, Juli sampai Desember 2022 sebesar Rp2.092.134.720, susulan Januari sampai Desember tahun 2022 sebesar Rp2.921.368.960. sehingga total jasa tahun 2022 sebesar Rp6.013.503.680.

Sedangkan untuk tahun 2023 ter­hitung sejak Januari sampai Mei men­capai Rp2.870.759.600 dan su­sulan Januari sebesar Rp303.580.560.

Lanjutnya, untuk Jasa BPJS Covid-19 tahun 2022 Rp1.703.941. 200 dan tahun 2023 untuk bulan Januari, Maret dan Mei sebesar Rp81.547.000, sehingga total jasa menjadi Rp1.785.488.200.

Untuk jasa Perda pasien umum, tahun 2021 Rp1.283.900.849, tahun 2022 Rp1.348.586.740 dan tahun 2023 bulan Januari sampai Juni sebesar Rp592.486.543 sehingga totalnya Rp3.224.975.124. (S-20)